JAWA TIMUR — Pimpinan Redaksi Media Indonesia Times, Idham Holid, menyampaikan klarifikasi tegas terkait beredarnya surat permohonan bantuan untuk perpanjangan domain yang mencantumkan nama MEDIA INDONESIA TIMES.ID bersama Jejak Kasus Group.com.
Anda belum membaca semua isi berita ini
Idham Holid menegaskan bahwa Media Indonesia Times tidak tergabung, tidak berafiliasi, dan tidak pernah menjadi bagian dari Jejak Kasus Group. Ia juga menyatakan tidak pernah menerbitkan maupun memberikan izin kepada pihak mana pun untuk menggunakan nama Media Indonesia Times.id dalam surat permohonan bantuan tersebut.
“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa Media Indonesia Times tidak tergabung dengan Jejak Kasus Group, tidak memiliki afiliasi dengan kelompok tersebut, dan tidak pernah ikut dalam kegiatan mereka. Saya selaku Pimpinan Redaksi tidak pernah mengeluarkan ataupun memberikan izin atas surat permohonan bantuan yang mencantumkan nama Media Indonesia Times.id tersebut,” tegas Idham Holid.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya surat tertanggal 5 Oktober 2026 yang memuat permohonan partisipasi bantuan untuk perpanjangan domain media. Dalam surat tersebut, pihak yang mengatasnamakan Jejak Kasus Group memohon bantuan kepada sejumlah pihak, termasuk pengusaha dan jajaran instansi pemerintah maupun TNI-Polri.
Surat itu mencantumkan nama Media Indonesia Times.id sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pihak yang menerima surat tersebut bisa saja mengira bahwa permohonan bantuan itu merupakan kegiatan resmi atau bagian dari kerja sama Media Indonesia Times dengan Jejak Kasus Group.
Pencantuman nama Media Indonesia Times.id dalam surat tersebut tidak mencerminkan sikap maupun kebijakan resmi redaksi. Ia meminta masyarakat tidak mengaitkan surat tersebut dengan Media Indonesia Times sebelum memperoleh konfirmasi langsung dari pihak yang berwenang.
Idham Holid mengimbau masyarakat, kalangan pengusaha, serta instansi pemerintah dan swasta agar berhati-hati apabila menerima surat permohonan bantuan yang mencantumkan nama Media Indonesia Times.id tanpa persetujuan resmi dari pimpinan redaksi.
“Kami mengimbau masyarakat yang menerima surat tersebut agar tidak terburu-buru menanggapi, memberikan bantuan, atau mentransfer uang sebelum melakukan konfirmasi. Media Indonesia Times tidak pernah menerbitkan surat permohonan bantuan tersebut,” ujarnya.
Ia juga meminta pihak-pihak yang menerima surat serupa untuk melakukan verifikasi secara langsung kepada Pimpinan Redaksi Media Indonesia Times guna menghindari kesalahpahaman maupun potensi kerugian.
Menurut Idham, penggunaan nama media untuk kepentingan surat-menyurat dan permohonan bantuan harus dilakukan dengan persetujuan pihak yang berwenang. Kejelasan identitas penerbit surat serta dasar penggunaan nama lembaga menjadi hal penting agar masyarakat tidak dirugikan.
Melalui klarifikasi ini, Media Indonesia Times menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Jejak Kasus Group dan tidak bertanggung jawab atas surat permohonan bantuan tersebut.
Pihak redaksi berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Media Indonesia Times sebagai media yang menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional.
Pihak yang menerbitkan surat tersebut diharapkan memberikan penjelasan mengenai pencantuman nama Media Indonesia Times.id agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi lebih lanjut.
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.