Bagaimana cara mengecek?
-
1
Minta tunjukan KTA/Surat Tugas Wartawan Media Indonesia Times
-
2
Lihat Nomor Surat Tugas dan juga ada tertera pada di KTA.
-
3
Isi form di samping — Nama Wartawan, Nomor Surat Tugas, dan Wilayah Tugas sesuai surat tugas yang dimiliki.
-
4
Klik "Cek Sekarang" — sistem mencocokkan data anda dengan database redaksi Media Indonesia Times.
-
5
Lihat hasilnya — centang biru berarti wartawan tersebut terdaftar resmi; tanda merah berarti belum terdaftar.
Hasil pengecekan akan tampil sebagai layar pemberitahuan. Tekan tombol
X untuk menutup, atau Cek Lagi bila ingin memeriksa nama lain.