Cuaca
Memuat cuaca...
Hukum & Kriminal

Idris Kadji Vs Juriyati Usman, Ferdinasyah: Tidak Ada Petitum Kepengurusan yang Dikabulkan Hakim

Idris Kadji Vs Juriyati Usman, Ferdinasyah: Tidak Ada Petitum Kepengurusan yang Dikabulkan Hakim
Keterangan foto: Ilustrasi gedung Pengadilan Negeri Limboto dan KUD Dharma Tani menyusul putusan perkara perdata Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Lbo, dengan gugatan pihak Idris Kadji dkk. dinyatakan ditolak.
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.

LIMBOTO — Kuasa hukum Hartati Haridji, Ferdinasyah Nur, memberikan penjelasan terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Limboto dalam perkara sengketa Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani, khususnya mengenai persoalan kepengurusan yang menjadi salah satu bagian penting dalam perkara tersebut.

Anda belum membaca semua isi berita ini
Ar
Penulis Arlan
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Akulturasi

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN