Kabar Baru
Polsek Kenjeran Gerak Cepat Ungkap Curanmor di Tambak Wedi, Pelaku dan Motor Curian Berhasil Diamankan
Ketum Fast Respon Counter Polri Apresiasi Dua Srikandi Banyuwangi Peraih Prestasi Musik Internasional di SMPK Santo Yusup
Tindakan Tegas Terukur, Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit
Tindakan Tegas Terukur, Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit
Polresta Malang Kota Amankan Komplotan Begal Motor Mahasiswa
“Kami Merasa Masih Disayangi”, Warga Binaan Lapas Pohuwato Apresiasi Jum’at Berkah YR TIM
Polsek Kenjeran Gerak Cepat Ungkap Curanmor di Tambak Wedi, Pelaku dan Motor Curian Berhasil Diamankan
Ketum Fast Respon Counter Polri Apresiasi Dua Srikandi Banyuwangi Peraih Prestasi Musik Internasional di SMPK Santo Yusup
Tindakan Tegas Terukur, Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit
Tindakan Tegas Terukur, Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit
Polresta Malang Kota Amankan Komplotan Begal Motor Mahasiswa
“Kami Merasa Masih Disayangi”, Warga Binaan Lapas Pohuwato Apresiasi Jum’at Berkah YR TIM
Cuaca
Memuat cuaca...

MAKI Jatim Ungkap Jejak Fee Ijon dan Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan

MAKI Jatim Ungkap Jejak Fee Ijon dan Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan
Magetan — Media Indonesia Times | Dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan periode 2019–2024 memasuki babak yang semakin panas. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Korwil Jawa Timur mengklaim telah mengantongi bukti awal yang mereka nilai cukup serius untuk mendorong peningkatan status perkara.

Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, dalam keterangan kepada media pada Sabtu (21/2/2026), menyebut investigasi bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim Litbang internal. Dari hasil penelusuran, tim mengamankan sedikitnya tujuh kuitansi yang diduga berkaitan dengan praktik pemotongan “fee ijon” pada tahap awal pencairan dana hibah pokir.

Tengah detail

“Dari pola yang kami temukan, ini bukan kejadian sporadis. Indikasinya mengarah pada praktik TSM terstruktur, sistematis, dan masif,” tegas Heru.

Ia bahkan membandingkan pola tersebut dengan kasus pokir di level provinsi yang sebelumnya mencuat dan menyeret unsur pimpinan legislatif.

Menurutnya, pola yang terindikasi menunjukkan adanya dugaan kebijakan atau praktik yang berjalan dari atas ke bawah. Tim hukum MAKI, lanjut Heru, telah melakukan telaah atas dokumen-dokumen tersebut dan menilai bahwa kuitansi itu berpotensi menjadi alat bukti awal yang signifikan secara hukum.

“Ini bukan sekadar kertas biasa. Ada konstruksi peristiwa hukum di dalamnya yang perlu diuji secara serius oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

MAKI menyebut praktik fee ijon diduga berkisar 15 persen di awal pencairan, bahkan dalam beberapa kasus disebut mencapai cashback hingga 30 persen di tingkat desa. Jika benar, skema ini bukan hanya melukai APBD, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat penuh dari dana hibah tersebut.

Kasus ini kini berada dalam radar penanganan aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) disebut telah berkoordinasi, sementara Kejaksaan Negeri Magetan (Kejari Magetan) telah memanggil puluhan anggota DPRD serta sejumlah pejabat OPD periode 2021–2023 untuk dimintai keterangan.

Meski demikian, Heru menyatakan pihaknya memilih menempuh jalur tekanan publik melalui aksi massa ketimbang sekadar audiensi formal. MAKI merencanakan demonstrasi pada Rabu, 25 Februari 2026, dengan estimasi 300–400 massa. Bahkan muncul wacana penyegelan simbolik Kantor DPRD Magetan serta desakan status quo untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti.

“Kami ingin ada langkah konkret. Jangan berhenti di penyelidikan. Jika alat bukti cukup, harus naik ke penyidikan,” katanya.

Di sisi lain, dinamika internal di tubuh kejaksaan turut menjadi sorotan. MAKI mengapresiasi langkah pengawasan yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dalam merespons situasi di Kejari Magetan, termasuk evaluasi terhadap pejabat sebelumnya. Bagi MAKI, pengawasan internal adalah kunci menjaga integritas penanganan perkara.

Kasus dugaan korupsi pokir ini bukan sekadar persoalan administrasi anggaran. Jika pola TSM benar terbukti, maka ia menyentuh jantung tata kelola kekuasaan daerah bagaimana aspirasi rakyat yang semestinya menjadi jembatan kesejahteraan justru diduga dipotong di tengah jalan.

Kini publik menanti: akankah penegakan hukum bergerak cepat dan transparan, ataukah kasus ini kembali tenggelam dalam pusaran birokrasi?

MAKI menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum, penetapan tersangka bila terpenuhi unsur, serta pemulihan kerugian negara. Karena dalam perkara korupsi, yang dipertaruhkan bukan hanya angka melainkan kepercayaan rakyat terhadap hukum itu sendiri. (Bagas)

Id
Penulis Idham Holid
Id
Editor Idham Holid

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

0:00 0:00