Halal Bihalal di Cafe & Resto SAGAH, Pemdes Tegalharjo Rangkul Media Perkuat Sinergi
Mengusung tema “Mempererat Sinergi, Menjalin Harmoni dalam Kebersamaan”, kegiatan ini menjadi wadah memperkuat kolaborasi antara pemerintah desa dan insan pers.
Diketahui, acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Tegalharjo, Andre Tri Waluyo, Ketua PW Fast Respon Nusantara (FRN) DPC Banyuwangi Agus Samiaji, serta Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB) Mas Abi, bersama sejumlah awak media.
Kepala Desa Tegalharjo, Andre Tri Waluyo, menegaskan bahwa media memiliki peran penting dalam pembangunan desa, terutama dalam menyampaikan informasi yang transparan dan berimbang.
“Media adalah mitra strategis pemerintah desa. Dengan sinergi yang baik, informasi kepada masyarakat bisa tersampaikan secara akurat dan membangun kepercayaan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PW FRN DPC Banyuwangi, Agus Samiaji, menyambut baik kegiatan tersebut sebagai langkah positif dalam mempererat hubungan antara pemerintah dan media.
“Kami siap bersinergi dan mendukung program pemerintah desa, khususnya dalam penyampaian informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipercaya,” tegasnya.
Ketua IWB, Mas Abi, juga menilai kegiatan ini sebagai bentuk penguatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
“Media dan komunitas warga punya peran penting sebagai jembatan informasi. Dengan kebersamaan ini, komunikasi akan semakin kuat dan harmonis,” ungkapnya.
Kegiatan berlangsung hangat dan penuh keakraban, mencerminkan semangat kebersamaan lintas elemen dalam mendukung kemajuan Desa Tegalharjo ke depan.
Penulis: Reza
Editor: Idham
Catatan Redaksi
Setiap wartawan Media Indonesia Times dibekali ID Card resmi dan namanya tercantum dalam box redaksi. Apabila ada oknum yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi, segala tindakannya bukan menjadi tanggung jawab redaksi.
Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!