Keterangan foto: Rendi Dikona menyoroti proses verifikasi pemekaran delapan desa di Kabupaten Boalemo dan berencana menyurati DPRD untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait belum masuknya Desa Latula dan Desa Bendungan Utara Jaya, Kecamatan Mananggu, dalam daftar verifikasi.
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Traktir
Pilih nominal traktir:
Nominal terpilih: -
Silakan transfer ke rekening berikut:
BCA 2640596034
a.n. Ari Bagus pranata
Terima Kasih!
Traktir Anda sebesar - telah tercatat sebagai dukungan untuk wartawan & redaksi Media Indonesia Times.
Silakan lakukan transfer ke rekening:
2640596034 (a.n. Ari Bagus pranata, BCA)
Semoga menjadi amal yang berkah!
Setelah menekan tombol Selesai, Anda dapat konfirmasi traktir via WhatsApp.
Terakhir: Konfirmasi via WhatsApp
Konfirmasi traktir Anda sebesar -
untuk berita ini kepada Admin via WhatsApp.
Bukti transfer Anda sudah terunggah & akan segera diperiksa Admin.
BOALEMO — Proses verifikasi administrasi dan pra-kunjungan lapangan terhadap usulan pemekaran delapan desa di Kabupaten Boalemo menuai pertanyaan dari Rendi Dikona. Ia mempertanyakan tidak masuknya Desa Latula dan Desa Bendungan Utara Jaya, Kecamatan Mananggu, dalam daftar desa yang saat ini mulai diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Anda belum membaca semua isi berita ini
Rendi menilai, kedua desa tersebut sebelumnya telah diperjuangkan untuk dimekarkan dan disebut telah memiliki sejumlah dokumen pendukung, termasuk naskah akademik (NA) serta pemetaan dusun. Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Boalemo dan DPRD memberikan penjelasan mengenai dasar penentuan wilayah yang masuk dalam proses verifikasi pemekaran desa.
“Di Kecamatan Mananggu itu ada dua desa, Desa Latula dan Desa Bendungan Utara Jaya. Mengapa tidak masuk? Ada apa?” kata Rendi Dikona.
Menurut Rendi, usulan pemekaran kedua desa tersebut bukan hal baru. Ia menjelaskan, pada 2019, ketika pandemi COVID-19 mulai terjadi, proses pemekaran desa yang sebelumnya telah diusulkan mengalami penundaan.
Ia menyebut, Desa Latula dan Desa Bendungan Utara Jaya sebelumnya telah diperjuangkan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain luas wilayah, jumlah penduduk, serta potensi sumber daya alam yang dapat dikelola untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat apabila nantinya berstatus sebagai desa definitif.
“Desa yang dahulu diperjuangkan untuk dimekarkan tentu memiliki dasar dan pertimbangan yang jelas. Mulai dari luas wilayah, jumlah penduduk, hingga potensi kekayaan alam yang bisa dikelola untuk kemajuan masyarakat,” ujar Rendi.
Sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut, Rendi mengungkapkan rencananya untuk menyurati DPRD Kabupaten Boalemo guna meminta digelarnya rapat dengar pendapat (RDP).
Melalui forum tersebut, ia ingin memperoleh penjelasan mengenai alasan Desa Latula dan Desa Bendungan Utara Jaya tidak masuk dalam daftar wilayah yang diverifikasi, meskipun menurutnya kedua desa itu sebelumnya telah diusulkan dan memiliki dokumen pendukung.
Rendi berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat menjelaskan secara terbuka tahapan, kriteria, serta persyaratan yang menjadi dasar penentuan delapan desa yang saat ini masuk dalam proses verifikasi.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Boalemo mulai melakukan verifikasi administrasi dan pra-kunjungan lapangan terhadap usulan pemekaran delapan desa yang merupakan prakarsa Bupati Boalemo.
Delapan calon desa tersebut berasal dari lima desa induk, yakni Sari Tani, Pangea, Makmur Jagabari, Tangga Barito, dan Botumoito.
Proses verifikasi dilakukan untuk menilai kelengkapan administrasi dan kesiapan wilayah sebelum usulan pemekaran dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Kebijakan pemekaran desa pada prinsipnya ditujukan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, memperluas jangkauan pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan.
Namun, tidak masuknya Desa Latula dan Desa Bendungan Utara Jaya dalam daftar verifikasi masih memerlukan penjelasan resmi dari pemerintah daerah, terutama mengenai status usulan terdahulu dan kesesuaian persyaratannya dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Boalemo maupun DPRD terkait alasan kedua desa di Kecamatan Mananggu tersebut tidak masuk dalam daftar verifikasi pemekaran.
Penjelasan dari pihak terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai proses penetapan wilayah calon desa baru serta tindak lanjut terhadap usulan pemekaran yang telah diajukan sebelumnya.
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.