Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Usai Jalani 38 Bulan Hukuman, Arinda Akhirnya Dapat Pembebasan Bersyarat dari Lapas Banyuwangi

Usai Jalani 38 Bulan Hukuman, Arinda Akhirnya Dapat Pembebasan Bersyarat dari Lapas Banyuwangi
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.

BANYUWANGI – Seorang warga binaan bernama Arinda, terpidana kasus Pasal 378 KUHP tentang penipuan, resmi menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 38 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuwangi, Jumat (13/2/2026).

Anda belum membaca semua isi berita ini
Id
Penulis Idham Holid
Id
Editor Idham Holid

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN