SURABAYA, 2 Oktober 2026 — Media Indonesia Times | Gelaran Jatim Fest 2026 tak hanya menjadi panggung promosi dan pelayanan publik, tetapi mulai menarik perhatian dari sisi tata kelola anggaran. Tim Litbang dan Investigasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menelaah tiga pos belanja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang secara keseluruhan disebut mencapai Rp299 juta.
Tiga pos tersebut masing-masing berupa jasa sewa lahan dan dekorasi booth senilai Rp200 juta, pengadaan souvenir Rp66 juta, serta pengadaan seragam personel penjaga stand sebesar Rp33 juta.
Bagi MAKI Jatim, angka tersebut bukan serta-merta bukti adanya penyimpangan. Namun nilai dan struktur belanja tersebut dinilai layak diuji lebih jauh melalui dokumen pengadaan, spesifikasi pekerjaan, harga satuan, volume barang, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban penggunaan APBD.
Sorotan itu menjadi semakin relevan karena Dinas ESDM Jatim sebelumnya memang sedang menghadapi proses hukum berbeda. Pada April 2026, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial AM bersama dua pejabat lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar terkait proses perizinan.
Pada Juli 2026, Kejati Jatim kemudian menetapkan tersangka baru berinisial ED. Menurut Kejati, perkembangan penyidikan mengungkap dugaan pungutan terhadap 217 pemohon izin dengan total penerimaan yang disebut mencapai Rp1,336 miliar.
Konteks tersebut tidak dengan sendirinya menghubungkan perkara perizinan dengan anggaran Jatim Fest. Namun, menurut MAKI Jatim, latar belakang tersebut menjadi alasan penting untuk memastikan tata kelola penggunaan anggaran di lingkungan ESDM tetap dapat diuji secara transparan.
Tiga Pos Anggaran, Satu Pertanyaan: Dasarnya Apa?
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang menjadi bahan telaah MAKI Jatim, terdapat tiga komponen anggaran terkait keikutsertaan Dinas ESDM Jatim dalam Jatim Fest 2026.
Pertama, jasa sewa lahan dan dekorasi booth sebesar Rp200 juta.
Kedua, pengadaan souvenir sebesar Rp66 juta.
Ketiga, pengadaan seragam personel penjaga stand sebesar Rp33 juta.
Jika dijumlahkan, nilainya mencapai Rp299 juta.
Pertanyaan MAKI tidak berhenti pada nominal. Yang hendak dibedah adalah bagaimana angka tersebut terbentuk dan apakah setiap rupiah memiliki dasar kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Khusus pos Rp200 juta, MAKI menyebut memiliki data pembanding yang menurut mereka menunjukkan adanya perbedaan dengan estimasi biaya sewa lahan dan dekorasi booth.
Namun perbedaan antara pagu anggaran dengan harga pembanding tidak otomatis membuktikan kerugian negara maupun tindak pidana. Untuk sampai pada kesimpulan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, kontrak, spesifikasi booth, luas lahan, harga satuan, penyedia, bukti pembayaran dan hasil pekerjaan.
Di sinilah audit dan pemeriksaan dokumen menjadi penting.
MAKI Jatim juga menyoroti dugaan adanya pola penganggaran dengan nilai serupa dalam kegiatan pameran pada tahun-tahun sebelumnya.
Jika benar terdapat pola berulang, pertanyaannya bukan semata apakah nominal tersebut besar atau kecil, melainkan apakah setiap penyusunan anggaran didasarkan pada kebutuhan riil, perhitungan yang rasional dan harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
MAKI juga menyinggung dugaan cashback maupun gratifikasi yang dikaitkan dengan kegiatan pameran sejumlah OPD Pemprov Jatim.
Namun dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian tersendiri. Untuk menyatakan adanya cashback atau gratifikasi, diperlukan bukti mengenai transaksi, aliran dana, hubungan para pihak, komunikasi, mekanisme pemberian serta keterkaitannya dengan proses pengadaan.
Dengan demikian, istilah cashback tidak dapat diposisikan sebagai fakta hukum hanya berdasarkan dugaan.
Selain nominal, MAKI Jatim mempertanyakan relevansi keikutsertaan Dinas ESDM dalam Jatim Fest apabila sasaran pengunjung tidak secara spesifik didominasi pelaku usaha atau pemangku kepentingan sektor energi dan sumber daya mineral.
Pertanyaan tersebut menyentuh aspek value for money dalam penggunaan APBD.
Ketika uang publik digunakan untuk sebuah kegiatan promosi, harus tersedia dasar yang dapat menjelaskan tujuan, target sasaran, indikator keberhasilan, keluaran kegiatan serta manfaat yang dihasilkan.
Dengan demikian, evaluasi tidak berhenti pada pertanyaan apakah stand telah dibangun dan kegiatan telah berlangsung, tetapi apakah belanja tersebut menghasilkan manfaat yang sebanding dengan sumber daya publik yang digunakan.
Souvenir Rp66 Juta: Berapa Barang, Berapa Harga?
Pos kedua yang menjadi perhatian adalah pengadaan souvenir sebesar Rp66 juta.
Menurut informasi yang menjadi bahan telaah MAKI Jatim, souvenir tersebut digunakan sebagai hadiah bagi pengunjung yang mengikuti permainan atau game di stand Dinas ESDM.
Dari sini muncul pertanyaan administratif yang sederhana tetapi penting: berapa jumlah barang yang dibeli, apa spesifikasinya, berapa harga satuannya, siapa penyedianya, bagaimana distribusinya dan bagaimana seluruh barang tersebut dipertanggungjawabkan?
Setiap barang yang dibeli menggunakan APBD semestinya dapat ditelusuri sejak tahap perencanaan dan pengadaan hingga diterima serta digunakan.
Pos ketiga adalah pengadaan seragam personel penjaga stand dengan nilai Rp33 juta.
MAKI Jatim mempertanyakan rasionalitas anggaran tersebut dengan mengaitkannya pada jumlah personel yang bertugas.
Jika jumlah petugas relatif terbatas, maka rincian pengadaan perlu dibuka secara transparan: berapa orang penerima, berapa paket seragam, jenis pakaian yang diberikan, spesifikasi bahan, jumlah item setiap paket serta harga satuannya.
Sekali lagi, persoalannya bukan semata angka Rp33 juta.
Yang harus dibuktikan adalah apakah nilai tersebut sesuai kebutuhan, spesifikasi dan harga yang tercantum dalam dokumen pengadaan.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru MAKI, menyatakan hasil telaah dan validasi awal Tim Litbang dan Investigasi telah diserahkan kepada Bidang Hukum MAKI Jatim untuk dikaji lebih lanjut.
“Hasil dari temuan dan validasi data dari Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim sudah diserahkan kepada Bidang Hukum MAKI Jatim untuk kemudian menjadi berkas pelaporan hukum,” ujar Heru MAKI.
Menurut Heru, penelusuran tidak hanya diarahkan kepada Dinas ESDM Jatim. Pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan, termasuk PPK, KPA maupun PA, disebut akan ditelaah apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai.
Pihak penyelenggara atau event organizer juga disebut menjadi bagian dari penelusuran.
MAKI Jatim menyatakan penelusuran akan diperluas terhadap pola penggunaan anggaran kegiatan pameran pada sejumlah OPD Pemprov Jatim.
Rentang yang menjadi perhatian disebut mencakup kegiatan pada 2023, 2024, 2025 hingga 2026, dengan fokus antara lain pada nilai anggaran, mekanisme pengadaan, penyedia, pelaksanaan pekerjaan, dokumen pertanggungjawaban dan kemungkinan adanya transaksi yang tidak sesuai ketentuan.
“Selambu sudah ditarik dan sudah dibuka. Insya Allah dugaan korupsi serta dugaan gratifikasi atau cashback yang menyertai Pameran Jatim Fest mulai tahun 2023, 2024, 2025 dan 2026 akan terungkap dengan jelas dan transparan,” ujar Heru MAKI.
Pernyataan tersebut merupakan sikap dan target penelusuran MAKI Jatim, bukan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.
Sorotan terhadap tiga pos senilai Rp299 juta pada akhirnya bermuara pada satu hal: uji pertanggungjawaban anggaran.
Data SiRUP merupakan titik awal untuk melihat perencanaan pengadaan, tetapi belum dengan sendirinya menggambarkan seluruh realisasi kegiatan.
Untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan, pemeriksaan perlu bergerak ke dokumen yang lebih konkret: kontrak, spesifikasi teknis, harga satuan, berita acara, bukti pembayaran, barang atau pekerjaan yang diterima serta dokumen pertanggungjawaban.
Jika seluruhnya sesuai kebutuhan, kontrak dan hasil pekerjaan, maka pagu anggaran tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran.
Sebaliknya, apabila ditemukan pembayaran yang tidak sesuai kontrak, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, penggelembungan harga, pertanggungjawaban fiktif, konflik kepentingan, gratifikasi atau aliran dana yang melanggar ketentuan, temuan tersebut dapat menjadi dasar tindak lanjut sesuai mekanisme hukum.
Karena itu, Rp299 juta bukanlah angka yang sudah berbicara sendiri.
Angka tersebut baru menjadi pintu masuk menuju pertanyaan yang lebih penting: bagaimana uang publik direncanakan, dibelanjakan, diterima manfaatnya dan dipertanggungjawabkan.
Dinas ESDM Jatim, penyedia maupun pihak lain yang disebut dalam sorotan tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Setiap dugaan juga harus ditempatkan dalam koridor praduga tak bersalah sampai terdapat pembuktian dan putusan hukum yang berkekuatan tetap. (Bagas)
© Media Indonesia Times 2026 — Patuhi Kode Etik Jurnalistik dan Hak Cipta