Kapuas Hulu,MediaIndonesiaTimes.id — Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Kapuas, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menjadi perhatian masyarakat. Selain dikhawatirkan mengancam kelestarian ekosistem perairan, aktivitas tersebut juga disebut berdampak terhadap kehidupan nelayan yang menggantungkan penghasilan dari hasil tangkapan ikan.
Anda belum membaca semua isi berita ini
Sorotan terhadap persoalan ini semakin menguat setelah beredarnya rekaman video berdurasi sekitar 39 detik yang diterima redaksi. Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah bangunan dan struktur terapung menyerupai ponton di kawasan tepian Sungai Kapuas.
Dokumentasi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas PETI yang dikeluhkan masyarakat setempat. Namun, jenis kegiatan, kepemilikan ponton, serta keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung oleh pihak berwenang.
Seorang warga bernama Sam mengungkapkan bahwa kondisi Sungai Kapuas saat ini dinilai berbeda dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
Menurut Sam, dahulu air sungai relatif bersih dan hasil tangkapan ikan cukup melimpah. Namun, sekarang kondisi air disebut semakin keruh dan masyarakat mulai kesulitan mendapatkan ikan.
"Dulu Sungai Kapuas sangat bersih. Hasil tangkapan ikan juga banyak. Sekarang air sungai sudah berubah menjadi kotor dan ikan semakin sulit dicari," ungkap Sam kepada awak media.
Keluhan tersebut menjadi perhatian karena Sungai Kapuas merupakan sumber kehidupan masyarakat, terutama nelayan dan warga yang tinggal di sepanjang aliran sungai.
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah kemungkinan penggunaan merkuri atau air raksa dalam proses pengolahan emas. Bahan kimia tersebut dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia apabila masuk ke badan air serta rantai makanan.
Meski demikian, dugaan penggunaan merkuri maupun pencemaran akibat aktivitas PETI di Sungai Kapuas wilayah Suhaid belum dapat dipastikan tanpa hasil pemeriksaan laboratorium.
Karena itu, instansi lingkungan hidup diminta melakukan pengambilan sampel air, sedimen, dan biota sungai untuk mengetahui kondisi kualitas perairan secara objektif.
Persoalan ini turut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap dugaan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Suhaid.
Kapolda Kalimantan Barat didesak memberikan perhatian serius dengan memerintahkan pengecekan langsung terhadap lokasi yang terekam dalam video tersebut.
Pemeriksaan juga diharapkan mencakup langkah pengawasan jajaran Polsek Suhaid dan Polres Kapuas Hulu dalam menyikapi informasi maupun laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, penindakan diharapkan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penegakan hukum juga perlu menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik peralatan, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tersebut apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Masyarakat tentu berharap pengawasan tidak hanya dilakukan setelah persoalan menjadi viral atau mendapat sorotan media.
Nelayan Jangan Menjadi Korban Kerusakan Lingkungan
Persoalan PETI di Sungai Kapuas bukan hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekosistem dan mata pencaharian masyarakat.
Apabila terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan, nelayan serta masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sungai berpotensi menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
Oleh sebab itu, diperlukan langkah nyata dari kepolisian, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta instansi lingkungan hidup untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Sungai Kapuas tidak boleh kehilangan fungsi ekologis dan sosialnya akibat aktivitas yang melanggar hukum.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi dari Kepala Desa setempat, Camat Suhaid, Kapolsek Suhaid, Kapolres Kapuas Hulu, dan Kapolda Kalimantan Barat mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut.
Redaksi juga mendorong instansi terkait memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan, pemeriksaan lapangan, dan upaya perlindungan lingkungan di kawasan Sungai Kapuas.
Media Indonesia Times membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas jurnalistik.
Sungai Kapuas adalah sumber kehidupan masyarakat. Penegakan hukum dan perlindungan lingkungan harus berjalan beriringan agar masyarakat tidak kehilangan sumber penghidupannya.
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.