SIDOARJO, 14 Oktober 2026 — Media Indonesia Times | Dugaan ketidaksesuaian nilai transaksi dalam puluhan Akta Jual Beli (AJB), persoalan keabsahan dokumen pertanahan, hingga prosedur penandatanganan akta menyeruak dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi lahan sawah di Blok 3, Dusun Gabus, Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (13/10/2026).
Persidangan tersebut sekaligus menempatkan tanggung jawab profesional Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Umi Chalsum dalam sorotan. Pasalnya, sejumlah petani mengungkap adanya perbedaan mencolok antara harga tanah yang disepakati dengan nilai yang tercantum dalam AJB, sementara sebagian proses pembayaran disebut belum diselesaikan.
Harga tanah yang menurut keterangan petani berkisar Rp300 juta hingga Rp350 juta per bidang justru disebut tercantum hanya Rp80 juta hingga Rp85 juta dalam sejumlah AJB. Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi transaksi, keabsahan pencantuman nilai jual beli, serta kemungkinan dampaknya terhadap kewajiban perpajakan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Yullada, didampingi hakim anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Arief Witjaksono turut mendalami keterangan para saksi yang berkaitan dengan proses transaksi dan peralihan hak atas tanah.
Sejumlah saksi yang disebut dalam pemeriksaan meliputi Wujud dan Ainur dari unsur perantara atau makelar tanah, serta Herman Efendi, Syaifuddin Aziz, Musman, Muhaimin, dan Sadi dari kalangan petani. Nama PPAT Umi Chalsum juga muncul dalam penelusuran proses penerbitan dokumen transaksi.
Persoalan semakin kompleks ketika terungkap bahwa sebagian petani mengaku baru menerima uang muka sekitar Rp150 juta, tetapi AJB atas tanah mereka disebut telah diterbitkan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kesepakatan pembayaran, persetujuan para pihak, dan dasar hukum penerbitan akta sebelum seluruh kewajiban transaksi diselesaikan.
Meski pelunasan bukan satu-satunya ukuran keabsahan AJB, penerbitan akta harus tetap didasarkan pada perbuatan hukum yang sah, kehendak para pihak, dan terpenuhinya ketentuan formal yang berlaku.
Perbedaan nilai transaksi juga membuka ruang pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya pencantuman harga yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Apabila terbukti nilai dalam AJB sengaja dicantumkan lebih rendah untuk mengurangi kewajiban pajak, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada penerimaan negara maupun daerah.
Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen transaksi, bukti pembayaran, serta dasar pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan yang berlaku.
Perhatian juga tertuju pada keberadaan tanda tangan mantan Kepala Desa Mulyodadi, Slamet Priyanto, dalam dokumen AJB yang dipersoalkan. Kedudukan dan kapasitas penandatanganannya menjadi bagian penting yang perlu diperjelas melalui pembuktian.
Kejanggalan berikutnya menyangkut dokumen kepemilikan tanah berupa Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Sejumlah petani menyatakan bahwa dokumen asli masih berada dalam penguasaan mereka. Namun, dalam proses transaksi justru disebut muncul surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang digunakan sebagai dokumen pendukung.
Fakta yang disampaikan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang mengajukan laporan kehilangan, bagaimana dasar penerbitannya, serta untuk kepentingan apa surat tersebut digunakan.
Apabila dokumen asli masih berada pada pemegang yang berhak, penggunaan surat kehilangan dalam proses administrasi pertanahan perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Terlebih, surat keterangan kehilangan tidak dengan sendirinya dapat menggantikan bukti kepemilikan ataupun mengesahkan peralihan hak atas tanah.
Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah nasib para petani yang lahannya diduga telah diratakan meskipun pembayaran belum diselesaikan.
Dari 44 bidang tanah yang disebut menjadi objek transaksi, sekitar 25 bidang dilaporkan telah menerima pembayaran, baik berupa uang muka maupun pelunasan. Sementara sekitar 19 bidang lainnya disebut belum menerima uang muka sama sekali.
Namun, sejumlah lahan dikabarkan telah diratakan menggunakan alat berat.
Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum mengenai dasar penguasaan fisik tanah, persetujuan pemilik, serta kewenangan pihak yang melakukan pengerataan.
Bagi petani, persoalan tersebut bukan semata sengketa nilai transaksi. Hilangnya lahan produktif berarti hilangnya sumber mata pencaharian yang selama ini menopang kehidupan keluarga mereka.
Persidangan juga mengungkap keterangan mengenai proses penandatanganan dokumen yang dilakukan di sejumlah lokasi berbeda.
Sebagian petani mengaku menandatangani dokumen di rumah, sebagian di balai desa, dan lainnya di kantor notaris.
Bahkan, terdapat petani yang menyatakan tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli maupun PPAT yang namanya tercantum dalam proses pembuatan akta.
Sejumlah petani mengaku hanya berhadapan dengan staf kantor notaris. Mereka juga menyebut isi dokumen tidak dibacakan atau dijelaskan secara menyeluruh sebelum penandatanganan.
Keterangan tersebut menjadi sangat penting karena pembuatan AJB oleh PPAT terikat pada prosedur hukum yang ketat.
Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa pembuatan akta PPAT harus dihadiri para pihak yang melakukan perbuatan hukum atau kuasanya yang sah, serta disaksikan sekurang-kurangnya dua orang saksi yang memenuhi persyaratan.
Ketentuan pelaksanaan jabatan PPAT juga mengatur kewajiban pembacaan atau penjelasan isi akta kepada para pihak sebelum penandatanganan.
Dengan demikian, apabila benar terdapat AJB yang ditandatangani tanpa memenuhi prosedur tersebut, keabsahan proses pembuatannya patut diperiksa secara serius.
Dalam konteks inilah tanggung jawab profesional PPAT Umi Chalsum menjadi salah satu titik penting yang perlu diuji melalui fakta persidangan.
Sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan membuat akta autentik, PPAT memiliki kewajiban memastikan terpenuhinya persyaratan formal dalam setiap perbuatan hukum pertanahan yang dituangkan ke dalam akta.
Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT sebagaimana diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016.
Karena itu, dugaan ketidaksesuaian identitas penghadap, kehadiran para pihak, dokumen pendukung, maupun mekanisme penandatanganan tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Apabila terbukti terdapat pelanggaran kewajiban jabatan, mekanisme pengawasan dan penjatuhan sanksi administratif terhadap PPAT dapat ditempuh sesuai ketentuan.
Sementara apabila ditemukan indikasi tindak pidana, pertanggungjawaban harus dibuktikan berdasarkan tindakan konkret dan unsur hukum yang berlaku.
Keterkaitan nama Umi Chalsum dengan penerbitan AJB tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau tindak pidana. Namun, prosedur pembuatan akta yang dipersoalkan tetap memerlukan penjelasan dan pengujian secara terbuka.
Di sisi lain, pemeriksaan perkara di Pengadilan Tipikor menuntut adanya pembuktian yang jelas mengenai hubungan antara dugaan penyimpangan transaksi tanah dengan unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan.
Tidak setiap sengketa jual beli tanah maupun pelanggaran administrasi pertanahan otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
Karena itu, JPU Guntur Arief Witjaksono harus membuktikan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk hubungan antara dokumen transaksi, peran para pihak, dan perbuatan yang menjadi pokok dakwaan.
Majelis hakim juga perlu menguji kesesuaian keterangan saksi dengan dokumen AJB, bukti pembayaran, riwayat penguasaan tanah, serta dokumen pendukung yang digunakan dalam proses peralihan hak.
Persidangan Mulyodadi kini menghadirkan pertanyaan hukum yang mendasar: bagaimana AJB dengan nilai transaksi yang disebut jauh lebih rendah dapat diterbitkan, mengapa muncul surat kehilangan ketika dokumen asli diklaim masih ada, dan atas dasar apa sejumlah lahan diratakan ketika pembayaran kepada petani belum diselesaikan?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban melalui pembuktian, bukan sekadar penjelasan administratif.
Lebih jauh, perkara ini menjadi ujian terhadap integritas tata kelola pertanahan, akuntabilitas pejabat pembuat akta, serta perlindungan hukum bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada tanah pertanian.
Akta autentik semestinya memberikan kepastian hukum, bukan justru menjadi sumber ketidakpastian ketika prosedur dan dasar penerbitannya dipersoalkan.
Jika dugaan penyimpangan terbukti, pertanggungjawaban hukum harus menjangkau setiap pihak sesuai peran dan kesalahannya. Sebaliknya, pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran berhak memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Di tengah silang keterangan dan dokumen yang masih diuji, satu persoalan tidak boleh kehilangan perhatian: hak para petani atas pembayaran, kepastian kepemilikan, dan perlindungan terhadap sumber penghidupan mereka.
Sebab, di balik puluhan AJB yang kini dipersoalkan, terdapat tanah produktif, hak ekonomi masyarakat, dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum pertanahan yang sedang dipertaruhkan. (Bagas)
© Media Indonesia Times 2026 — Patuhi Kode Etik Jurnalistik dan Hak Cipta