SE Pemkab Banyuwangi Tuai Kritik, PW Fast Respon Desak Satpol PP Sikat Karaoke Ilegal Tanpa Tebang Pilih
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Banyuwangi, 2 April 2026 – Terbitnya Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Nomor: 00.8.3/442/429.107/2026 tertanggal 31 Maret 2026 tentang penegasan jam operasional usaha mendapat sorotan keras dari PW Fast Respon Nusantara DPC Banyuwangi.
Anda belum membaca semua isi berita ini
Id
Penulis
Idham Holid
Id
Editor
Idham Holid
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Berita
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Hukum & Kriminal
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Daerah
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati
Hukum & Kriminal













