KAPUAS HULU, MediaIndonesiaTimes.id — Pengelolaan keuangan perusahaan daerah penyedia layanan air bersih di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menjadi perhatian publik. Nilai investasi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu pada PDAM tercatat mencapai Rp20,14 miliar per 31 Desember 2024. Sementara itu, laporan keuangan Perumda Tirta Uncak Kapuas mencatat piutang usaha bersih sebesar Rp4,39 miliar per 31 Desember 2025.
Kedua angka tersebut menjadi dasar untuk menelusuri lebih lanjut perkembangan penyertaan modal pemerintah daerah, pengelolaan piutang pelanggan, serta transparansi anggaran perusahaan daerah pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Namun, nilai investasi dan piutang tersebut harus dipahami sesuai konteks pencatatannya. Nilai investasi tidak otomatis menunjukkan jumlah tambahan modal yang disetorkan dalam satu tahun, sedangkan piutang usaha tidak serta-merta merupakan kerugian perusahaan.
Karena itu, diperlukan penjelasan berdasarkan dokumen resmi pemerintah daerah dan laporan keuangan perusahaan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi keuangan badan usaha milik daerah tersebut.
Investasi Pemerintah Daerah Tercatat Rp20,14 Miliar
Berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2024 yang menjadi bahan pemberitaan, nilai penyertaan modal pemerintah daerah pada PDAM Kabupaten Kapuas Hulu tercatat sebesar Rp20.144.637.556,90 per 31 Desember 2024.
Pada akhir 2023, nilai investasi tersebut tercatat sebesar Rp20.120.983.477,25.
Dengan demikian, terdapat perubahan nilai sekitar Rp23,65 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski demikian, perubahan saldo investasi tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai tambahan setoran modal tunai. Penjelasan mengenai penyebab perubahan perlu ditelusuri melalui rincian investasi, laporan keuangan pemerintah daerah, serta dokumen transaksi yang mendasarinya.
Dalam laporan yang sama, penyertaan modal pemerintah daerah pada Perumda Uncak Kapuas juga tercatat sebesar Rp6.565.366.834 per 31 Desember 2024.
Pencatatan dengan nama PDAM Kabupaten Kapuas Hulu dan Perumda Uncak Kapuas tersebut perlu dijelaskan lebih lanjut untuk memastikan identitas badan hukum, status investasi, serta hubungan antara kedua pencatatan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu diharapkan memberikan keterangan mengenai status perusahaan, kemungkinan perubahan bentuk badan hukum, dan mekanisme pencatatan investasi pemerintah daerah.
Kejelasan ini penting agar nilai investasi pada entitas yang berbeda tidak tercampur dalam pembahasan keuangan publik.
APBD 2025–2026, Berapa Penyertaan Modal untuk Perumda Tirta Uncak Kapuas?
Penelusuran terhadap kebijakan anggaran daerah juga perlu mencakup penyertaan modal kepada Perumda Tirta Uncak Kapuas pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Dalam dokumen anggaran 2025 yang telah ditelusuri, terdapat penyertaan modal daerah sebesar Rp10 miliar yang diperuntukkan bagi Bank Kalbar. Dengan demikian, angka tersebut tidak dapat disebut sebagai tambahan modal untuk Perumda Tirta Uncak Kapuas.
Sementara itu, besaran penyertaan modal khusus bagi perusahaan penyedia air bersih tersebut pada 2025 masih perlu dipastikan melalui dokumen APBD, penjabaran APBD, perubahan APBD, serta laporan realisasi anggaran.
Penelusuran serupa diperlukan terhadap APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2026.
Hingga berita ini disusun, besaran penyertaan modal baru yang secara khusus dialokasikan kepada Perumda Tirta Uncak Kapuas pada 2026 belum dapat dipastikan berdasarkan dokumen yang tersedia dalam penelusuran ini.
Karena itu, pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang menangani keuangan dan aset diharapkan menjelaskan apakah terdapat alokasi penyertaan modal bagi perusahaan tersebut.
Apabila ada, publik perlu memperoleh informasi mengenai nilai anggaran yang ditetapkan, dasar hukum pemberian modal, tujuan penggunaan dana, serta jumlah yang benar-benar direalisasikan.
DPRD Kabupaten Kapuas Hulu juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai pembahasan dan pengawasan kebijakan penyertaan modal tersebut sesuai kewenangannya.
Piutang Usaha Bersih Rp4,39 Miliar Perlu Dijelaskan
Perhatian terhadap kondisi keuangan Perumda Tirta Uncak Kapuas juga berkaitan dengan saldo piutang usaha yang tercatat pada akhir 2025.
Data laporan keuangan yang menjadi bahan pemberitaan mencatat piutang usaha bruto sebesar Rp4.730.114.146.
Setelah dikurangi penyisihan kerugian piutang sebesar Rp337.068.125, nilai piutang usaha bersih tercatat sebesar Rp4.393.046.021 atau sekitar Rp4,39 miliar.
Angka tersebut menggambarkan nilai tagihan usaha yang belum diterima pembayarannya setelah memperhitungkan penyisihan piutang.
Akan tetapi, untuk menilai dampaknya terhadap kesehatan keuangan perusahaan, diperlukan informasi tambahan mengenai umur piutang, kelompok pelanggan yang menunggak, tingkat keberhasilan penagihan, penerimaan kas, kewajiban perusahaan, serta hasil usaha selama periode yang sama.
Manajemen Perumda Tirta Uncak Kapuas perlu menjelaskan langkah yang telah dilakukan untuk meningkatkan pembayaran pelanggan dan mengendalikan tunggakan.
Publik juga berhak memperoleh informasi yang memadai mengenai bagaimana piutang dikelola, dievaluasi, dan ditindaklanjuti untuk menjaga keberlanjutan pelayanan air bersih.
Manajemen Perusahaan Diharapkan Memberikan Klarifikasi
Untuk memperoleh keterangan langsung, redaksi telah berupaya menghubungi Direktur Perumda Tirta Uncak Kapuas, Ahmad Yani, melalui pesan singkat WhatsApp.
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan pengelolaan piutang, kondisi keuangan perusahaan, serta kebijakan penyertaan modal pemerintah daerah selama periode 2024–2026.
Namun, hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi yang dikirimkan redaksi belum memperoleh tanggapan.
Redaksi MediaIndonesiaTimes.id tetap membuka ruang bagi Direktur Perumda Tirta Uncak Kapuas untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, maupun dokumen pendukung mengenai kondisi keuangan perusahaan.
Keterangan dari manajemen diperlukan agar pemberitaan mengenai investasi pemerintah daerah dan piutang usaha dapat disajikan secara berimbang berdasarkan informasi dari pihak-pihak terkait.
Dokumen APBD dan Laporan Keuangan Perlu Dibuka
Untuk memperjelas perkembangan investasi pemerintah daerah pada perusahaan penyedia air bersih, sejumlah dokumen perlu ditelusuri dan dicocokkan.
Dokumen tersebut meliputi Perda APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026; peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD; perubahan APBD apabila telah ditetapkan; rincian penyertaan modal daerah; serta laporan realisasi anggaran dan dokumen pencairan yang dapat diakses sesuai ketentuan.
Selain itu, laporan keuangan PDAM atau Perumda Tirta Uncak Kapuas untuk tahun 2024 dan 2025, laporan perubahan investasi pemerintah daerah, serta hasil pemeriksaan atau evaluasi oleh pihak berwenang juga diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap.
Pencocokan dokumen tersebut dapat membantu menjawab tiga pertanyaan mendasar: berapa nilai investasi yang tercatat dalam laporan keuangan pemerintah daerah, berapa penyertaan modal yang ditetapkan melalui APBD, dan berapa dana yang benar-benar direalisasikan.
Ketiga hal tersebut merupakan informasi berbeda sehingga tidak dapat disamakan tanpa pemeriksaan dokumen pendukung.
Transparansi Keuangan Berkaitan dengan Pelayanan Masyarakat
Sebagai perusahaan daerah yang bergerak dalam pelayanan air bersih, Perumda Tirta Uncak Kapuas memiliki tanggung jawab untuk mengelola keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah sebagai pemilik modal juga perlu memastikan bahwa kebijakan investasi dan mekanisme pengawasan perusahaan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi bukan semata-mata untuk menyoroti besarnya investasi atau saldo piutang, melainkan untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya daerah dapat dijelaskan berdasarkan data dan dokumen yang sah.
Publik menanti penjelasan mengenai perkembangan penyertaan modal pada 2025–2026, status pencatatan investasi, serta langkah manajemen dalam mengelola piutang usaha.
MediaIndonesiaTimes.id membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Direktur Perumda Tirta Uncak Kapuas, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, DPRD, serta instansi terkait untuk menyampaikan keterangan berdasarkan dokumen resmi.
MediaIndonesiaTimes.id — Informasi publik, transparansi, dan akuntabilitas.
© Media Indonesia Times 2026 — Patuhi Kode Etik Jurnalistik dan Hak Cipta