LOMBOK BARAT — Sinergi Tim Intel Lanal Mataram dan Bea Cukai Mataram berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan rokok ilegal melalui jalur laut menuju Nusa Tenggara Barat.
Sebanyak 560.000 batang rokok tanpa pita cukai diamankan petugas dari sebuah truk yang baru turun dari kapal KM DLN Oasis di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
Pengungkapan tersebut disampaikan Danlanal Mataram Kolonel Laut (P) Eko Darmawan, S.T., M.Si., dalam konferensi pers di Mako Lanal Mataram, Minggu (4/10/2026).
Eko menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman barang kena cukai ilegal dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Lembar.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Intel Lanal Mataram berkoordinasi dengan Tim Bea Cukai Mataram untuk melakukan pemantauan dan penindakan terpadu.
Petugas mulai memantau pergerakan kapal sasaran di kawasan Pelabuhan Pelindo Lembar sejak Jumat (2/10/2026) malam.
Sekitar pukul 23.58 WITA, setelah KM DLN Oasis bersandar di Dermaga Nusantara 2, petugas mengidentifikasi sebuah truk Hyundai berwarna biru dengan bak putih, ditutup terpal hijau, bernomor polisi B 9024 UYU.
Pada Sabtu (3/10/2026) dini hari, petugas mengamankan pengemudi truk berinisial H (46), warga Desa Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam pemeriksaan awal, H mengakui bahwa muatan truk tersebut merupakan rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Truk beserta pengemudinya kemudian dibawa ke Mako Lanal Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pencacahan pada Sabtu siang menemukan 35 koli rokok ilegal dengan sejumlah merek.
Rinciannya, Premium Bold sebanyak 416.000 batang, Hummer 69.000 batang, King Marmut 32.000 batang, Master Black 16.000 batang, Marbol 16.000 batang, dan Pharlap 16.000 batang.
"Total barang bukti yang diamankan mencapai 560.000 batang rokok tanpa cukai resmi," kata Eko.
Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp831,6 juta. Sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai, pajak rokok, dan PPN ditaksir sekitar Rp541,86 juta.
Menurut Eko, penindakan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mengawasi jalur masuk barang kena cukai ilegal melalui wilayah perairan.
"Sinergi antara TNI AL dan Bea Cukai menjadi bagian penting dalam mencegah masuknya barang ilegal melalui jalur laut sekaligus menjaga penerimaan negara," ujarnya.
Setelah proses penindakan awal selesai, seluruh barang bukti beserta pengemudi diserahterimakan dari Lanal Mataram kepada Kantor Bea Cukai Mataram untuk proses penanganan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bea Cukai Dorong Keterbukaan Informasi
Kepala Bea Cukai Mataram Zaini Rohman mengapresiasi sinergi antara Lanal Mataram dan Bea Cukai dalam pengungkapan tersebut.
Zaini mengatakan, Bea Cukai berkomitmen menjaga tata kelola penanganan barang hasil penindakan secara akuntabel dan transparan, termasuk dalam penyampaian informasi kepada masyarakat dan insan pers.
Menurut dia, status barang hasil penindakan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Barang tersebut dapat menjadi bagian dari proses penyidikan bersama aparat penegak hukum maupun melalui tahapan pemusnahan sesuai ketentuan.
Zaini juga mengajak masyarakat dan media ikut berperan dalam memberikan informasi mengenai dugaan peredaran maupun masuknya barang ilegal ke wilayah Lombok.
"Kolaborasi Bea Cukai, TNI AL, Kepolisian, Satpol PP, media, dan masyarakat sangat diperlukan agar pengawasan terhadap barang ilegal di pintu masuk NTB dapat berjalan optimal," kata Zaini.
Pengungkapan 560.000 batang rokok ilegal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama aparat dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal dan melindungi potensi penerimaan negara.
(Ruslan).
© Media Indonesia Times 2026 — Patuhi Kode Etik Jurnalistik dan Hak Cipta