MOJOKERTO — Media Indonesia Times | Penguatan ekonomi desa tidak cukup hanya bertumpu pada aktivitas perdagangan dan perputaran modal. Lebih dari itu, diperlukan jaminan keamanan produk, kepastian legalitas usaha, serta dukungan regulasi yang mampu mendorong koperasi berkembang secara profesional dan berkelanjutan. Perspektif inilah yang mengemuka dalam kunjungan kerja Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Lengkong, Kabupaten Mojokerto, Senin (19/10/2026).
Kunjungan tersebut menjadi momentum penting dalam mempertemukan agenda penguatan ekonomi kerakyatan dengan perlindungan kesehatan masyarakat. Berdasarkan informasi yang disampaikan, KDKMP Lengkong menjadi koperasi desa pertama yang dikunjungi secara langsung oleh Kepala BPOM RI. Kehadiran pimpinan lembaga pengawas obat dan makanan itu sekaligus menegaskan pentingnya memastikan bahwa pengembangan usaha di tingkat desa berjalan seiring dengan pemenuhan standar keamanan, mutu, dan legalitas produk.
Dalam peninjauan tersebut, Taruna Ikrar memeriksa berbagai produk obat dan makanan yang diperdagangkan di fasilitas koperasi. Peninjauan ini mencerminkan bahwa pertumbuhan ekonomi berbasis desa harus dibangun di atas fondasi kepercayaan masyarakat, termasuk kepastian bahwa produk yang beredar memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mengabaikan aspek keselamatan konsumen.
Bagi koperasi yang menjalankan fungsi distribusi barang kebutuhan masyarakat, kepatuhan terhadap regulasi bukan semata-mata kewajiban administratif. Kepatuhan merupakan bagian mendasar dari tata kelola usaha yang bertanggung jawab, sekaligus instrumen untuk menjaga kepercayaan konsumen dan memperkuat keberlanjutan bisnis.
Lebih jauh, kunjungan tersebut membawa pesan strategis mengenai pentingnya pendampingan pemerintah dalam memperkuat kapasitas kelembagaan koperasi desa. BPOM menyatakan kesiapannya untuk mendukung KDKMP dalam memenuhi kebutuhan perizinan dan sertifikasi sarana sesuai dengan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Telah jelas pada Undang-Undang Pangan, BPOM punya tugas dalam pengawasan pangan. BPOM siap mendampingi KDKMP secara penuh untuk urusan perizinan maupun sertifikasi sarana,” ujar Taruna Ikrar di sela-sela peninjauan.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa fungsi pengawasan dapat berjalan beriringan dengan pembinaan. Dalam konteks pengembangan koperasi desa, pendampingan regulasi menjadi salah satu faktor penting agar pelaku usaha mampu memahami persyaratan teknis, memenuhi standar yang ditetapkan, serta mengembangkan kegiatan usahanya secara tertib dan bertanggung jawab.
Taruna Ikrar juga menyampaikan bahwa Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya sebagai unit pelaksana teknis BPOM dapat dilibatkan dalam proses pengawasan maupun pendampingan terhadap KDKMP Lengkong.
Keterlibatan unit pelaksana teknis di daerah berpotensi memperkuat jangkauan pembinaan, mengingat kebutuhan pelaku usaha sering kali memerlukan pemahaman teknis dan komunikasi yang berkelanjutan. Dengan pendampingan yang terarah, koperasi diharapkan dapat mengidentifikasi persyaratan yang harus dipenuhi sejak awal sehingga proses pengembangan usaha tidak terhambat oleh persoalan administratif yang sebenarnya dapat diantisipasi.
Komitmen pendampingan tersebut juga membuka ruang pembahasan mengenai pengembangan layanan kesehatan melalui koperasi desa, termasuk rencana pendirian apotek dan klinik yang disebut dalam agenda kunjungan.
Namun, pengembangan fasilitas tersebut membutuhkan pemenuhan persyaratan perizinan, standar pelayanan, dan ketentuan teknis sesuai dengan karakteristik masing-masing fasilitas. Untuk apotek, pemenuhan ketentuan kefarmasian menjadi aspek penting dalam menjamin keamanan penggunaan obat. Sementara itu, operasional klinik harus memenuhi persyaratan perizinan dan standar pelayanan kesehatan sesuai regulasi yang berlaku.
Karena itu, pendampingan lintas sektor menjadi penting. Keterlibatan BPOM dapat mendukung aspek yang berada dalam lingkup kewenangannya, terutama terkait pengawasan obat dan makanan serta persyaratan yang relevan dengan sarana dan produk yang diawasi. Adapun perizinan operasional apotek dan klinik juga perlu dikoordinasikan dengan instansi pemerintah yang berwenang di bidang kesehatan dan perizinan usaha.
Pendekatan tersebut diperlukan agar pengembangan layanan kesehatan di tingkat desa tidak berhenti pada penyediaan bangunan atau fasilitas fisik, tetapi benar-benar memenuhi standar keselamatan, kualitas pelayanan, dan kepastian hukum. Dengan demikian, koperasi dapat mengembangkan unit usaha yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat tanpa mengesampingkan prinsip profesionalitas.
Secara lebih luas, kunjungan Kepala BPOM ke KDKMP Lengkong menunjukkan pentingnya membangun hubungan yang produktif antara lembaga pengawas dan pelaku ekonomi di tingkat akar rumput. Koperasi desa memiliki potensi untuk menjadi simpul distribusi kebutuhan masyarakat, sedangkan dukungan lembaga pemerintah diperlukan untuk memastikan kegiatan tersebut berlangsung dalam koridor regulasi yang tepat.
Sinergi ini menjadi semakin relevan ketika koperasi mulai mempertimbangkan perluasan jenis usaha, khususnya yang berkaitan dengan produk obat, makanan, dan layanan kesehatan. Sektor-sektor tersebut memiliki konsekuensi langsung terhadap keselamatan masyarakat sehingga membutuhkan tata kelola yang lebih cermat dibandingkan perdagangan barang pada umumnya.
Dalam kerangka itu, pendampingan BPOM dapat menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem usaha desa yang tidak hanya produktif secara ekonomi, tetapi juga memiliki kesadaran tinggi terhadap mutu, keamanan, dan kepatuhan. Koperasi tidak sekadar didorong untuk memperluas pasar, melainkan juga dipersiapkan agar mampu menjalankan fungsi usahanya dengan standar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, keberhasilan pendampingan pada akhirnya akan ditentukan oleh tindak lanjut yang konkret, mulai dari pemetaan kebutuhan perizinan, identifikasi persyaratan teknis, koordinasi dengan instansi terkait, hingga pemenuhan standar sebelum suatu kegiatan usaha atau fasilitas pelayanan dioperasikan.
Kunjungan Taruna Ikrar diharapkan menjadi titik awal bagi terbangunnya pola kolaborasi yang lebih erat antara BPOM, pemerintah daerah, pengelola koperasi, dan pemangku kepentingan terkait. Bagi KDKMP Lengkong, momentum ini membuka peluang untuk memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus menyiapkan pengembangan usaha yang lebih tertata dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Lebih dari sekadar kunjungan kerja, agenda tersebut membawa pesan bahwa penguatan ekonomi desa dan perlindungan kesehatan masyarakat bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru perlu berjalan beriringan melalui regulasi yang jelas, pendampingan yang efektif, dan tanggung jawab bersama.
Dengan dukungan pembinaan yang tepat serta pemenuhan seluruh persyaratan yang berlaku, koperasi desa berpeluang berkembang menjadi pelaku ekonomi yang lebih profesional, memiliki daya saing, dan dipercaya masyarakat. Pada saat yang sama, masyarakat memperoleh manfaat yang lebih mendasar: akses terhadap produk yang aman, layanan yang memenuhi ketentuan, serta lingkungan usaha yang semakin menjunjung tinggi perlindungan konsumen.
Dari Desa Lengkong, Mojokerto, agenda penguatan koperasi mendapat dimensi yang lebih luas. Bukan hanya tentang membangun pusat kegiatan ekonomi di tingkat desa, melainkan juga tentang memastikan bahwa pertumbuhan tersebut ditopang oleh kualitas, keamanan, legalitas, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat. (Bagas)
© Media Indonesia Times 2026 — Patuhi Kode Etik Jurnalistik dan Hak Cipta