JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Dr. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto merupakan murni proses penegakan hukum. Ia membantah adanya kepentingan persaingan, rivalitas, maupun persoalan tertentu di lingkungan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Penegasan tersebut disampaikan Kapolri saat memberikan keterangan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026), setelah menerima kunjungan Ketua Umum Persatuan Purnawirawan (PP) Polri beserta jajaran pengurus.
Dalam keterangannya, Suyudi menekankan bahwa langkah penindakan terhadap sejumlah perwira tinggi Polri yang terseret dalam perkara tersebut harus dipahami sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, bukan sebagai bentuk persaingan antarpersonel ataupun konflik internal institusi.
"Dan kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun," tegas Suyudi.
KAPOLRI: PENEGAKAN HUKUM DEMI KEBAIKAN INSTITUSI
Kapolri menjelaskan bahwa dinamika dan tantangan yang dihadapi Polri semakin kompleks. Karena itu, setiap persoalan yang muncul di lingkungan institusi harus diselesaikan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan, integritas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Suyudi juga mengingatkan seluruh jajaran kepolisian agar tidak kehilangan fokus dalam menjalankan tugas utama, yakni memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap seluruh anggota Polri tetap solid dan menjalankan tanggung jawabnya dalam memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
PERKARA DUGAAN PENYADAPAN MENJADI PERHATIAN PUBLIK
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian luas setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang tersangka pada Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan pemberitaan yang beredar, ketiga tersangka tersebut berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka disebut masing-masing terkait dengan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, Irjen Pol. Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Penyidik masih memiliki tanggung jawab untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk dugaan penggunaan sistem penyadapan, akses terhadap data elektronik, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan. Setiap pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
POLRI DIMINTA TETAP SOLID DAN MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN RAKYAT
Di tengah berbagai dinamika yang berkembang, Kapolri menegaskan bahwa seluruh anggota Polri di Indonesia harus tetap bekerja dengan baik dan tidak terpengaruh oleh berbagai polemik.
Ia mengajak seluruh jajaran untuk terus hadir bersama masyarakat, menjaga stabilitas keamanan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada bangsa dan negara.
"Dan kami yakin bahwa saat ini Polri sangat solid, dan tentunya untuk seluruh anggota di seluruh wilayah Indonesia untuk tetap bekerja dengan baik, melaksanakan tugas-tugas memelihara kamtibmas, senantiasa bersama masyarakat sesuai dengan slogan kami, yaitu Polisi Bersama Masyarakat," ungkapnya.
PENEGAKAN HUKUM HARUS TRANSPARAN DAN DIPERCAYA MASYARAKAT
Pernyataan Kapolri tersebut menjadi pesan penting bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jabatan, pangkat, maupun kedudukan seseorang tidak boleh menjadi penghalang bagi proses hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak hanya dibangun melalui keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga melalui transparansi, profesionalitas, independensi, dan keberanian menegakkan hukum secara adil.
Pada akhirnya, masyarakat berharap persoalan ini dapat diungkap secara terang-benderang sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Polri diharapkan terus membuktikan bahwa institusi kepolisian hadir untuk melindungi masyarakat, menjaga negara, serta menegakkan hukum demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Redaksi
© Media Indonesia Times 2026 — Patuhi Kode Etik Jurnalistik dan Hak Cipta