Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

JPU TUNTUT DUA TERDAKWA 1,4 TAHUN DAN DENDA Rp 50 juta

JPU TUNTUT DUA TERDAKWA 1,4 TAHUN DAN DENDA Rp 50 juta
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.

Semarang- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purbalingga menuntut Dua terdakwa tindak pidana korupsi Bantuan Operasion Kesehata (BOK) Puskesmas Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, dengan hukum Satu tahun Empat Bulan penjara dan Denda Rp 50 Juta.

Anda belum membaca semua isi berita ini
Ha
Penulis Harmono
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN