SURABAYA, 3 Oktober 2026 — Media Indonesia Times | Penyelenggaraan Jatim Fest 2026 di Grand City Surabaya pada 30 September hingga 4 Oktober 2026 mulai mendapat sorotan serius dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur. Sorotan tersebut tidak semata menyasar penyelenggara pameran, tetapi juga mempertanyakan peran Biro Perekonomian Setdaprov Jawa Timur yang disebut menjadi leading sector dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
MAKI Jatim menyatakan tengah mempersiapkan laporan hukum kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan Jatim Fest 2026. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah dugaan gratifikasi serta hubungan kerja antara perangkat daerah dengan pihak penyelenggara pameran.
Dalam konstruksi laporan yang disiapkan MAKI Jatim, nama PT Dayapromo Mitra Tama disebut sebagai pihak penyelenggara atau event organizer (EO). MAKI juga menyoroti riwayat kerja sama penyelenggaraan Jatim Fest sejak 2023 yang sebelumnya dikaitkan dengan nama Debindo Mitra Tama, yang kemudian disebut berubah menjadi PT Dayapromo Mitra Tama.
Sorotan terhadap Biro Perekonomian bukan tanpa alasan. Berdasarkan informasi yang disampaikan MAKI Jatim, biro tersebut disebut memiliki keterlibatan aktif dalam rangkaian kegiatan Jatim Fest, termasuk dalam mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk berpartisipasi sebagai peserta pameran.
Keterlibatan tersebut, menurut MAKI Jatim, antara lain terlihat dalam forum technical meeting menjelang pelaksanaan pameran. Biro Perekonomian disebut tidak sekadar hadir secara administratif, tetapi juga memberikan paparan dan arahan teknis kepada calon peserta.
Posisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana batas kewenangan sebuah perangkat daerah dalam mendorong OPD lain mengikuti sebuah kegiatan pameran yang diselenggarakan pihak swasta?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan apabila keterlibatan tersebut bersinggungan dengan pembiayaan, pengadaan, kepentingan komersial penyelenggara, maupun potensi pemberian keuntungan kepada pihak-pihak tertentu.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum. Keterlibatan dalam kegiatan pameran, dengan sendirinya, belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana.
Salah satu pertanyaan paling penting yang diajukan MAKI Jatim berkaitan dengan sumber anggaran keikutsertaan Biro Perekonomian dalam Jatim Fest 2026.
MAKI Jatim mengklaim telah menelaah informasi pengadaan yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP. Dari penelusuran tersebut, MAKI menyebut tidak menemukan nomenklatur yang secara eksplisit mencantumkan kegiatan Pameran Jatim Fest 2026 dalam rencana pengadaan Biro Perekonomian tahun anggaran 2026.
Pada saat yang sama, terdapat sejumlah paket belanja yang menurut MAKI berkaitan dengan penyelenggaraan acara, antara lain paket dengan nomenklatur belanja jasa penyelenggaraan acara dan sewa kepentingan acara dalam Pasar Murah, dengan nilai anggaran yang disebut masing-masing sekitar Rp75,5 juta dan Rp180 juta.
MAKI menegaskan bahwa kedua paket tersebut, berdasarkan penelusuran mereka, bukan diperuntukkan bagi Jatim Fest 2026.
Di titik inilah persoalan kemudian berkembang menjadi pertanyaan yang membutuhkan jawaban administratif sekaligus hukum:
Jika Biro Perekonomian tercatat atau terlihat menjadi peserta Jatim Fest 2026, dari pos anggaran mana pembiayaan keikutsertaan tersebut berasal?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan teknis administrasi anggaran. Apabila benar terdapat penggunaan anggaran pemerintah, maka asal-usul anggaran, nomenklatur belanja, mekanisme pengadaan, dokumen pertanggungjawaban, serta kesesuaian antara perencanaan dan realisasi menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.
MAKI Jatim juga menyoroti pola hubungan antara Biro Perekonomian dengan penyelenggara Jatim Fest yang disebut telah berlangsung sejak 2023.
Dalam perspektif pengawasan publik, hubungan kerja yang berlangsung berulang antara perangkat pemerintah dan pihak swasta tentu membutuhkan transparansi. Bukan berarti hubungan tersebut otomatis bermasalah, tetapi setiap kerja sama yang menggunakan atau berkaitan dengan sumber daya pemerintah harus dapat dijelaskan dasar hukum, kewenangan, manfaat, serta mekanisme pengadaannya.
Apalagi apabila perangkat daerah secara aktif mendorong OPD lain untuk menjadi peserta sebuah kegiatan yang diselenggarakan pihak swasta.
Di sinilah dugaan mengenai adanya hubungan yang saling menguntungkan sebagaimana disampaikan MAKI Jatim perlu ditempatkan secara proporsional: sebagai dugaan yang harus diuji, bukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Untuk membuktikan ada atau tidaknya gratifikasi, misalnya, diperlukan pemeriksaan terhadap aliran manfaat, pihak yang menerima atau memberikan, bentuk pemberian, hubungan dengan jabatan atau kewenangan, serta konteks pemberian tersebut.
MAKI Jatim menyatakan persoalan tersebut akan dituangkan dalam laporan hukum kepada aparat penegak hukum. Tim litbang dan investigasi organisasi tersebut disebut telah memberikan perhatian khusus terhadap apa yang mereka nilai sebagai pola keterlibatan tidak lazim Biro Perekonomian dalam Jatim Fest.
MAKI juga menyampaikan bahwa pejabat yang memiliki posisi sebagai PPK, KPA maupun PA pada OPD Pemprov Jawa Timur yang mengikuti Jatim Fest 2026 berpotensi dimasukkan dalam konstruksi laporan, bersama pihak penyelenggara kegiatan.
Langkah tersebut membuat persoalan Jatim Fest 2026 tidak lagi berhenti pada perdebatan mengenai sebuah pameran atau kegiatan promosi daerah. Fokusnya bergeser menjadi pertanyaan mengenai tata kelola pemerintahan, transparansi anggaran, kepatuhan terhadap mekanisme pengadaan, potensi konflik kepentingan, dan kemungkinan adanya pemberian keuntungan yang berkaitan dengan kewenangan pejabat pemerintah.
Pada akhirnya, substansi persoalan ini tidak seharusnya ditentukan oleh narasi satu pihak semata.
Biro Perekonomian Setdaprov Jawa Timur perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai posisi dan kewenangannya dalam Jatim Fest 2026, bentuk keterlibatan dalam mengoordinasikan OPD peserta, serta sumber pembiayaan apabila memang terdapat anggaran pemerintah yang digunakan.
Demikian pula PT Dayapromo Mitra Tama sebagai pihak penyelenggara perlu memiliki ruang yang memadai untuk menjelaskan mekanisme kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan OPD peserta, termasuk dasar hubungan kerja sama, pembiayaan, serta bentuk manfaat yang diperoleh masing-masing pihak.
Sebab, jika seluruh proses memang telah berjalan sesuai aturan, maka transparansi justru menjadi instrumen paling efektif untuk menjawab berbagai kecurigaan.
Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawaban keuangan, maka aparat penegak hukum memiliki ruang untuk menelusuri lebih jauh berdasarkan bukti dan dokumen yang tersedia.
Jatim Fest 2026 pada akhirnya bukan sekadar panggung promosi dan transaksi bisnis. Ketika perangkat pemerintah ikut berada di dalamnya, pertanyaan mengenai sumber anggaran, kewenangan, transparansi, dan potensi konflik kepentingan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari prinsip akuntabilitas publik.
Dan kini, publik tinggal menunggu satu hal: jawaban resmi serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum atas seluruh dugaan yang telah disampaikan tersebut. (Bagas)
© Media Indonesia Times 2026 — Patuhi Kode Etik Jurnalistik dan Hak Cipta