Cuaca
Memuat cuaca...
Polri

Satreskrim Polres Pohuwato kembali limpahkan 2 perkara BBM, Dua Mobil dan 2 tersangka serta 40 Jerigen Solar diserahkan ke Kejaksaan

Satreskrim Polres Pohuwato kembali limpahkan 2 perkara BBM, Dua Mobil dan 2 tersangka serta 40 Jerigen Solar diserahkan ke Kejaksaan
Keterangan Foto: Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Jumat (9/10/2026). Barang bukti yang diserahkan berupa dua unit mobil dan 40 jerigen yang diduga berisi solar bersubsidi. Wajah pria yang mengenakan kopiah disamarkan untuk menjaga privasi.
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.

POHUWATO — Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Jumat (9/10/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Anda belum membaca semua isi berita ini
Ar
Penulis Arlan
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Satreskrim Polres Pohuwato

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN