Rokok Ilegal Masih Marak, Pelanggaran Bisa Terancam Hukum Berat
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Jakarta Pusat – Praktik perdagangan rokok ilegal masih mudah ditemui di berbagai wilayah ibu kota, termasuk di Jalan Rajawali Selatan I No. 17, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar. Di lokasi tersebut, terlihat pedagang menjajakan beragam merek rokok dengan kemasan yang tidak jelas asal-usulnya, diduga kuat merupakan barang selundupan atau tidak memiliki izin edar resmi.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati

























