BANYUWANGI — Polresta Banyuwangi mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diduga telah berlangsung selama sekitar dua bulan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menyita sejumlah kendaraan serta barang bukti lainnya.
Anda belum membaca semua isi berita ini
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Muharman Arta, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi. Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi DK 8325 FC pada Senin (26/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara, penyidik menetapkan tiga orang berinisial HH, NR, dan SP sebagai tersangka. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas yang kini tengah diproses secara hukum tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan kepolisian, HH diduga berperan sebagai pihak yang mengendalikan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sementara itu, NR diduga berperan sebagai pemesan atau pembeli BBM yang kemudian menjualnya kembali. Dalam menjalankan aktivitas tersebut, NR diduga menggunakan dokumen tertentu untuk membuat solar bersubsidi seolah-olah merupakan solar industri.
Adapun SP diduga bertugas sebagai pengemudi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap ketiganya tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pembuktian atas dugaan perbuatan mereka akan dilakukan melalui mekanisme peradilan.
Sejumlah Kendaraan dan Dokumen Disita
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi DK 8325 FC, satu unit Mitsubishi L300, BBM jenis solar yang diduga bersubsidi, sebuah galon, sejumlah dokumen, beberapa telepon genggam, laptop, serta peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Berdasarkan keterangan Kapolresta Banyuwangi, potensi kerugian negara dan kerugian ekonomi masyarakat akibat aktivitas itu diperkirakan mencapai Rp38 juta.
Polisi juga menyebut dugaan penyalahgunaan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Namun, rincian perhitungan kerugian dan mekanisme distribusi BBM masih menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara.
Terancam Pidana Enam Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp500 juta.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Muharman Arta menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Penindakan tersebut juga menjadi pengingat bahwa distribusi BBM bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. Penyalahgunaan distribusi berpotensi mengganggu akses masyarakat yang berhak sekaligus menimbulkan kerugian ekonomi.
Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengawasan distribusi energi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.