Petugas Pelayanan Pajak di Banyuwangi Tanpa Gratifikasi dan Profesional, Ari: Semoga Menjadi Dirjen Pajak
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Kabupaten Banyuwangi - Baru-baru ini, seorang Wajib Pajak (WP) asal Banyuwangi melakukan permohonan pencabutan status Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) melalui aplikasi Cortex. Proses ini berlangsung pada beberapa hari yang lalu dan melibatkan tim petugas dari petugas pemeriksa kpp pratama banyuwangi yang melakukan pemeriksaan di bidang perpajakan terhadap perusahaan WP tersebut. Menurut informasi, alasan pencabutan status Non PKP adalah karena omzet perusahaan masih jauh dari batas minimal yang ditentukan, yaitu Rp 4,8 miliar dalam setahun.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati













