Pemecatan Direksi PT UKM Dipersoalkan, Kuasa Hukum Flora Bongkar Potensi Sanksi hingga Pidana
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Pontianak, MediaIndonesiaTimes.id — Persoalan pemecatan Direksi PT Uncak Kapuas Mandiri (UKM) Kapuas Hulu (Perseroda) kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum Flora Darosari, S.Psi., melalui Kantor Advokat & Konsultan Hukum ANDEL & ASSOCIATES, menyoroti potensi konsekuensi hukum terhadap pejabat yang terlibat dalam proses pemberhentian tersebut, Rabu 16 September 2026.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati





















