BANYUWANGI — Nama anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dari Fraksi Partai Gerindra, Asrila Diska Rimunda, menjadi sorotan setelah namanya muncul dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika di Surabaya pada 28 September 2026 Lalu.
Anda belum membaca semua isi berita ini
Jauh sebelum perkara tersebut, Asrila merupakan anggota DPRD Banyuwangi periode 2024–2029. Ia terpilih dari Dapil Banyuwangi 8 dengan 11.564 suara.
Dalam LHKPN Periodik 2025 yang disampaikan pada 28 Maret 2026, Asrila tercatat sebagai penyelenggara negara pada DPRD Kabupaten Banyuwangi dengan jabatan Sekretaris Fraksi.
Namun, kapan masing-masing jabatan tersebut mulai dan berakhir tetap perlu dikonfirmasi kepada DPRD maupun Partai Gerindra.
28 September 2026
Peristiwa yang membuat nama Asrila menjadi sorotan terjadi pada 28 September 2026.
Polrestabes Surabaya mengamankan sejumlah orang dalam penggerebekan di sebuah hotel. Asrila disebut termasuk di antara anggota DPRD yang diamankan.
Namun pada 30 September, Ketua Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi Suwito menyatakan pihaknya belum menerima konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum Surabaya.
Suwito juga menegaskan asas praduga tak bersalah dan menyebut keberadaan Asrila di Surabaya bukan dalam rangka tugas DPRD maupun tugas partai.
Masuk Proses Rehabilitasi
Perkembangan berikutnya menyebut Asrila menjalani rehabilitasi rawat jalan melalui BNN.
Program tersebut diberitakan berlangsung selama sekitar dua bulan dengan delapan kali pertemuan.
Dinonaktifkan Dua Bulan
Pada 2 Oktober 2026, Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi memutuskan menonaktifkan Asrila dari seluruh kegiatan kedewanan selama dua bulan.
Selama masa tersebut, ia tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan DPRD, termasuk rapat komisi dan kunjungan kerja. Keputusan tersebut dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna pada 5 Oktober 2026.
Penonaktifan tersebut bukan berarti pemberhentian sebagai anggota DPRD. Hingga informasi terakhir, nama Asrila masih tercantum sebagai anggota DPRD Banyuwangi. LHKPN Jadi Bagian yang Perlu Ditelusuri
LHKPN Rp521 juta tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran.
Namun, ada sejumlah hal yang layak diverifikasi, terutama rincian harta bergerak lainnya Rp170 juta, sumber perolehan Hyundai Creta Rp275 juta, serta perubahan kekayaan Asrila dibandingkan LHKPN tahun sebelumnya.
Pertanyaan lainnya adalah apakah jabatan yang tercantum dalam LHKPN sebagai Sekretaris Fraksi masih berlaku ketika Asrila disebut sebagai Bendahara DPC Gerindra.
Hingga 4 Oktober 2026, Asrila masih tercatat sebagai anggota DPRD Banyuwangi. Ia telah diberitakan menjalani rehabilitasi dan dinonaktifkan sementara dari kegiatan kedewanan selama dua bulan.
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.