MAKI Jatim Siap Laporkan Akun TIKTOK Penyebar Narasi, Diduga Fitnah
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Malang - Dugaan Pelintiran Isu “Rp200 Juta” Seret Nama Penyidik, UU ITE Jadi Senjata Hukum.MAKI Jatim memastikan tidak akan tinggal diam. Sebuah akun TikTok yang menyebarkan narasi dugaan “paksaan Rp200 juta” oleh penyidik Polsek Gondanglegi kini bersiap dilaporkan ke Polda Jawa Timur, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), dengan dasar dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Anda belum membaca semua isi berita ini
Id
Penulis
Idham Holid
Id
Editor
Idham Holid
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Berita
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Hukum & Kriminal
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Daerah
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati
Hukum & Kriminal


















