LBH Jakarta Justice Dampingi Korban Dugaan Pemaksaan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan Terkait Sengketa Utang Piutang
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
Jakarta, 12 Agustus 2026 – Media Indonesia Times | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Justice secara resmi memberikan pendampingan hukum kepada Kustidjo Heri Nugroho dan Titin Supriyantini yang mengaku menjadi korban dugaan tindakan pemaksaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi dalam proses penagihan utang piutang. Kedua klien mendatangi kantor LBH Jakarta Justice untuk meminta perlindungan dan pendampingan hukum atas peristiwa yang mereka alami.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati

















