Muaro Jambi-Kamis 05/NOV/2026,telah Di Laksanakan Konferensi Pers Bersama Kuasa Hukum(LBH NADI)Lembaga Bantuan Hukum Naluri Keadilan Bersama Tim Pengurus Koprasi Harapan Jaya Seponjen.
Anda belum membaca semua isi berita ini
Unkapnya,Kuasa Hukum Koprasi Harapan Jaya Kepada Awak media,kami Berharap kepada Bapak Polda Jambi,minta satu Kepastian apa yang kami laporkan itu Menggantung upaya Hukumnya,kepastian Hukumnya juga.
Kami juga minta Kepada kementrian BPN/ATR untuk Mengapaluasi apa yang di sebut SK tol Karna SK tol ini Sampai hari ini Menjadi polemik khususnya di Kabupaten Muaro Jambi.
Pertanyaannya,saat itu Bupati adalah Raden Azemi saat Raden Azemi berjabat di buat satu timdu tim terpadu khusus Membahas tentang Komplik warga desa Sungai bungur dan Koprasi harapan Jaya,yang Mana Rekomendasinya SK tol di karenakan Sabdenya sudah Berubah sewajibnya di Batalkan.
Yang kami laporkan Adalah warganya Warga Desa Sungai Bungur kenapa kami Sebutkan begitu lagi Memastikan orang,"nya siapa pihak Polda lah yang Memastikan dan Menjamin Penyidikannya dan Siapa dalang Pencurian buah Kepala sawit,yang di Miliki koprasi harapan Jaya laporan mulai dari tahun 2025 dan Mulai juga kami Laporkan di Polda Jambi karna kami Mempertanyakan di Polda maka keluarlah (SP,2HP)kesimpulannya masih tahap Kepenyelidikan kami Harap agar naik dalam Penyidikan sejak 2 Tahun lamanya malah Masih dalam tahap Kepenyidikan.
Sebelum menjadi komplik di tahun 2024,keadaan kami dan pihak perusahaan Puri Hijau Lestari,aman saja dan Kamipun dalam Mengelola tidak ada Masalah,tidak jadi Persoalan tidak ada Sanggahan Apapun,pihak warga Sungai bungur anenya di tahun 2024,malah Terjadi Sanggahan,sanggahan itu dasarnya dari(SK TOL)na ini yang kami Sayangkan merasa di Rugikan.
Penghasilan Koprasi Harapan Jaya dalam Satu bulan,kurang Lebih,300,Ton,setelah Jadi komplik ini Semua lahan itu Sudah di kuasa semua Oleh pihak sungai Bungur,kami berpikir untuk menjauhi Komplik tumpah darah Begitu,atau Perselisihan pisik Kami tempuh jalur Hukum.
Supaya ada kepastian dari pihak hukum dan saling menghormati dan pihak lain karna (LBH NADI)baru Mendampingi Rekan,"Koprasi kami Memastikan ada Upaya hukum Polda Jambi,dan peristiwa Pidana itu agar di Tegakan secara Admitrasi nanti akan Kami lakukan gugatan Kemudian nanti upaya RDP di komisi III,karna (SK TOL)ini kami lihat di daerah Kumpeh dan Muaro Jambi menjadi Polemik banyak bukan Hanyak di desa sungai Bungur dan seponjen saja di desa,"lain juga Penting ini di Suarakan di komisi,III.
Apakah ada Mapianya di sini atau kami akan sampaikan saat RDP,di DPR RI,untuk menyampaikan aspirasi Masarakat jangan sampai SK TOL itu tidak terjadi lagi dan objeknya itu betul,"sudah berubah tidak sesuai lagi SK tol itu apa mestinya dan objeknya akan tertukan,ucapnya Kuasa Hukum,Koprasi Harapan Jaya desa Seponjen.
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.