Kapuas hulu,MediaIndonesiaTimes.id – Proyek pembangunan infrastruktur militer Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 927/Uncak Kapuas di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menjadi sorotan. Persoalan muncul setelah mitra pelaksana lokal, CV Borneo Cahaya Mandiri (CV BCM), mengaku belum menerima pembayaran pekerjaan sebesar Rp962,9 juta dari kontraktor utama, PT Andromega Buana Abadi (PT ABA).
Persoalan tersebut kini memasuki ranah hukum setelah kuasa hukum CV BCM melayangkan somasi final atau peringatan ketiga kepada Direktur Utama PT ABA, Ir. Achmad Zaini, pada 4 November 2026.
Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pertahanan, proyek dengan kode paket 10895533000 tersebut dikelola oleh Satuan Kerja BALOGHAN Kementerian Pertahanan dengan nilai hasil negosiasi mencapai Rp29.789.817.807.
Nilai proyek yang mencapai Rp29,7 miliar itu semakin menjadi perhatian setelah muncul klaim adanya kewajiban pembayaran kepada mitra pelaksana lokal yang belum diselesaikan.
Pekerjaan Diklaim Selesai, Pembayaran Dipersoalkan
CV Borneo Cahaya Mandiri melalui kuasa hukumnya menyatakan telah melaksanakan sejumlah pekerjaan fisik di lokasi pembangunan Yonif TP 927/Uncak Kapuas.
Pekerjaan tersebut meliputi land clearing atau pembersihan lahan, pembukaan jaringan jalan kawasan, serta pengadaan dan pengangkutan material tanah urug berdasarkan Basic Design Pusat Konstruksi Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Pihak CV BCM mengklaim pekerjaan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Barang On Site yang ditandatangani Site Manager PT ABA, Achmad Yunadi.
Namun, menurut pihak CV BCM, masih terdapat tagihan sebesar Rp962.900.000 yang belum dibayarkan oleh kontraktor utama.
Tagihan tersebut terdiri atas sisa pembayaran pekerjaan land clearing, pengadaan tanah urug periode IV dan V, serta kompensasi penggunaan alat berat atau standby charge akibat sejumlah armada tidak dapat beroperasi di lokasi proyek.
Kuasa Hukum Layangkan Somasi Final
Agustiawan, S.H., selaku kuasa hukum CV Borneo Cahaya Mandiri dari Law Office A.LF - Partners, menegaskan bahwa kliennya menginginkan penyelesaian kewajiban pembayaran secara serius dan bertanggung jawab.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas perselisihan bisnis biasa karena pekerjaan yang dipersoalkan berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur pertahanan yang menggunakan anggaran negara.
"Kami mempertanyakan mengapa hak finansial mitra pelaksana lokal yang telah menyelesaikan pekerjaan belum dibayarkan. Proyek ini berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, sehingga transparansi dan akuntabilitas harus menjadi perhatian serius," tegas Agustiawan.
Ia menyampaikan bahwa somasi final telah dilayangkan kepada Direktur Utama PT ABA dengan memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran sebesar Rp962,9 juta.
"Apabila dalam tenggat waktu tersebut kewajiban pembayaran tidak diselesaikan, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Kemenhan Didesak Audit dan Evaluasi PT ABA
Tidak hanya menuntut pembayaran, pihak CV BCM juga meminta Kementerian Pertahanan Republik Indonesia turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek Yonif TP 927/Uncak Kapuas.
Kuasa hukum CV BCM mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan melakukan audit menyeluruh terhadap administrasi kontrak, progres pekerjaan, mekanisme pembayaran, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran proyek.
Selain itu, mereka meminta Kemenhan mengevaluasi kinerja PT ABA dan mempertimbangkan pemberian sanksi administratif, termasuk kemungkinan pencantuman dalam daftar hitam apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum.
"Kami meminta Kementerian Pertahanan tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Audit harus dilakukan secara transparan agar seluruh penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan. Hak-hak mitra kerja lokal juga harus mendapatkan perlindungan," ungkapnya.
Tenaga Kerja Lokal Berpotensi Terdampak
Persoalan pembayaran tersebut dinilai berpotensi memberikan dampak berantai terhadap keberlangsungan usaha CV BCM dan pembayaran hak tenaga kerja lokal yang terlibat dalam pelaksanaan proyek di wilayah Putussibau dan sekitarnya.
Bagi pengusaha daerah, keterlambatan pembayaran pekerjaan dapat mengganggu perputaran modal, operasional perusahaan, hingga pemenuhan kewajiban terhadap para pekerja.
Karena itu, penyelesaian persoalan ini diharapkan tidak hanya memperhatikan hubungan kontraktual antara perusahaan, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan pelaku usaha lokal.
Aparat Penegak Hukum Diminta Cermati Persoalan
Pihak kuasa hukum CV BCM juga menyatakan bahwa surat pengaduan telah ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Menteri Pertahanan RI, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Pangdam XII/Tanjungpura, serta jajaran komando teritorial terkait.
Mereka turut meminta aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, mencermati persoalan tersebut apabila terdapat indikasi penyimpangan anggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti hukum.
Publik kini menantikan langkah konkret Kementerian Pertahanan untuk memastikan pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas pertahanan negara berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Andromega Buana Abadi terkait klaim tagihan dan somasi yang disampaikan CV BCM.
Media Indonesia Times membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT ABA, Kementerian Pertahanan, maupun seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung tinggi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
© Media Indonesia Times 2026 — Patuhi Kode Etik Jurnalistik dan Hak Cipta