JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah nama petinggi kepolisian memasuki babak baru. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Anda belum membaca semua isi berita ini
Salah satu nama yang menjadi perhatian publik adalah Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Penetapan tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, Kadivkum Polri, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
"Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH," kata Asep dalam konferensi pers tersebut.
Dugaan Penyadapan Nomor Telepon Presiden
Perkara ini menjadi perhatian nasional setelah penyidik mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim, dugaan aktivitas tersebut tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Penyidik kini mendalami bagaimana akses terhadap sistem penyadapan dilakukan, termasuk kemungkinan adanya penggunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Dugaan tersebut menimbulkan perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keamanan komunikasi kepala negara, perlindungan privasi, serta tata kelola penggunaan teknologi intersepsi oleh aparat penegak hukum.
Dugaan Penghapusan Data Elektronik Ikut Diusut
Selain penyadapan ilegal dan akses tanpa hak, Bareskrim juga mengusut dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik mendalami kemungkinan adanya upaya menghilangkan jejak digital, termasuk data yang tersimpan dalam sistem elektronik.
Sejumlah barang bukti elektronik dan keterangan saksi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status saksi.
Penetapan tiga tersangka dalam perkara yang melibatkan mantan Kapolri dan dua perwira tinggi Polri tersebut menjadi perhatian luas masyarakat.
Publik kini menunggu penjelasan lebih terperinci mengenai peran masing-masing tersangka, dasar penggunaan sistem penyadapan, serta bagaimana dugaan akses ilegal terhadap nomor telepon Presiden dapat terjadi.
Penanganan perkara ini juga menjadi momentum penting bagi penegakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih, sehingga seluruh fakta dapat diungkap berdasarkan alat bukti yang sah.
Meski demikian, penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
MEDIA INDONESIA TIMES
Sumber: Keterangan Kabareskrim Polri dan pemberitaan Suara Surabaya Media, 3 November 2026.
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.