Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

469 Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Kasus

469 Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Kasus
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.

Surabaya, 30 Juli 2026 – Media Indonesia Times | Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap serta penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Anda belum membaca semua isi berita ini
Ba
Penulis Bagas
Ti
Editor Tim Redaksi

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN