LOMBOK TENGAH, Media Indonesia Times — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengungkap sejumlah kendala dalam pengelolaan sampah dan air limbah dari operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hasil pemantauan awal menunjukkan masih ada sejumlah aspek lingkungan yang perlu dibenahi oleh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala DLH Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Sarkin Junaidi, S.Sos., M.Si., menyampaikan hal tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Media Indonesia Times pada Kamis (22/10/2026). Keterangan itu merupakan jawaban atas pertanyaan redaksi terkait pengelolaan limbah dapur MBG yang sebelumnya menjadi sorotan Aliansi Rakyat Menggugat Nusa Tenggara Barat (ALARM-NTB).
185 SPPG Telah Beroperasi
Berdasarkan data terakhir yang diperoleh dalam rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Lombok Tengah, terdapat 192 SPPG yang telah terdaftar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 185 SPPG telah beroperasi, sedangkan pendataan terhadap dapur yang aktif maupun yang masih dalam tahap persiapan terus dilakukan secara bertahap.
DLH menjelaskan, sampah dari kegiatan operasional dapur MBG didominasi sampah organik. Selain itu, terdapat sampah anorganik dan sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
Untuk memperoleh data timbulan sampah yang lebih akurat, setiap penanggung jawab SPPG perlu mengidentifikasi jenis dan karakteristik sampah yang dihasilkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sendiri telah membentuk Satgas MBG melalui Surat Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 56 Tahun 2026. DLH bersama tim satgas juga telah melakukan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan terhadap sejumlah SPPG.
Dalam kegiatan tersebut, pengelola dan kepala SPPG diingatkan agar melaksanakan pengelolaan serta pemantauan lingkungan sesuai ketentuan. Kewajiban itu meliputi pengelolaan sampah, penanganan air limbah domestik, dan pemenuhan standar teknis lingkungan.
IPAL dan Pengujian Air Limbah Jadi Perhatian
Salah satu persoalan yang ditemukan dalam pemantauan awal adalah kondisi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada beberapa SPPG yang dinilai belum sesuai dengan standar teknologi pengolahan air limbah domestik.
DLH juga mencatat belum dilaksanakannya pemantauan atau pengujian laboratorium terhadap kualitas air limbah pada sejumlah lokasi sesuai baku mutu yang ditetapkan.
Selain persoalan air limbah, pengelolaan sampah di sejumlah dapur masih perlu ditingkatkan. Perbaikan terutama diperlukan dalam pemilahan sampah sejak dari sumber serta penyediaan sarana pemilahan sesuai pedoman pengelolaan sampah SPPG.
Aspek administrasi lingkungan turut menjadi perhatian. DLH mengingatkan pentingnya pemenuhan dokumen lingkungan, termasuk Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) bagi kegiatan yang memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan.
Temuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi awal yang memerlukan tindak lanjut melalui pembinaan dan pengawasan agar pengelolaan lingkungan di setiap dapur MBG berjalan sesuai ketentuan.
DLH Minta Estimasi Sampah Didasarkan Data Lapangan
Terkait estimasi ALARM-NTB mengenai potensi timbulan sampah sebesar 18,6 hingga 37,2 ton per hari dari 186 dapur MBG, DLH menyatakan mengapresiasi perhatian dan kepedulian terhadap persoalan lingkungan.
Namun, angka tersebut merupakan proyeksi berdasarkan asumsi produksi sampah sekitar 100–200 kilogram per dapur per hari. Oleh karena itu, perhitungan tersebut masih perlu disesuaikan dengan kondisi operasional dan data aktual masing-masing SPPG.
Menurut DLH, jumlah sampah dan air limbah yang dihasilkan sangat bergantung pada banyaknya porsi makanan yang diproduksi serta jenis menu harian.
Penerapan pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari sumber juga dapat mengurangi volume sampah residu yang harus dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
Karena itu, identifikasi langsung dan pengumpulan data lapangan dinilai penting untuk mengetahui volume sampah secara lebih akurat sekaligus menentukan pola penanganan yang sesuai dengan kondisi setiap dapur.
Siapkan Panduan Teknis dan Perkuat Pembinaan
Sebagai tindak lanjut, DLH Kabupaten Lombok Tengah berencana menerbitkan surat edaran atau panduan teknis mengenai pengelolaan sampah dan air limbah dapur MBG.
Pembinaan teknis secara langsung kepada pengelola SPPG juga akan diperkuat. Selain itu, DLH mendorong kemitraan antara pengelola dapur dengan bank sampah, tempat pengolahan sampah dengan prinsip reuse, reduce, recycle (TPS3R), serta pengolah sampah organik di sekitar lokasi.
DLH menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan media, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan guna mendukung pelaksanaan program MBG yang memperhatikan aspek kesehatan dan kelestarian lingkungan.
Dengan jumlah SPPG yang telah beroperasi mencapai 185 unit, pengawasan dan pembinaan menjadi bagian penting untuk memastikan pengelolaan sampah dan air limbah berjalan sesuai ketentuan.
Ke depan, data timbulan sampah yang terukur, pemenuhan standar IPAL, pengujian kualitas air limbah, serta kepatuhan terhadap dokumen lingkungan perlu menjadi perhatian bersama agar program pemenuhan gizi masyarakat dapat berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan.
Penulis: Rsl
Editor: Ruslan
© Media Indonesia Times 2026 — Patuhi Kode Etik Jurnalistik dan Hak Cipta