Kabar Baru
Motif Pelaku Habisi Nyawa Marlin Karena Cemburu
Tangkal Radikalisme Digital, Satgaswil Densus 88 Papua Barat Gelar ‘Vaksinasi Ideologi’ bagi Kader Ansor di Sorong
Kapolres Simalungun dan Bhayangkari Peringati Hari Kartini — Dukung Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045
Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari, Kapolres : “Kami Tidak Bisa Bekerja Sendiri”
Sempat Kabur Lompat ke Sungai Saat Digrebek, Bandar Sabu di Desa Pamah Akhirnya Ditangkap di Aceh 
Tewasnya Siswa SMAN 5 Bandung, Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka
Motif Pelaku Habisi Nyawa Marlin Karena Cemburu
Tangkal Radikalisme Digital, Satgaswil Densus 88 Papua Barat Gelar ‘Vaksinasi Ideologi’ bagi Kader Ansor di Sorong
Kapolres Simalungun dan Bhayangkari Peringati Hari Kartini — Dukung Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045
Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari, Kapolres : “Kami Tidak Bisa Bekerja Sendiri”
Sempat Kabur Lompat ke Sungai Saat Digrebek, Bandar Sabu di Desa Pamah Akhirnya Ditangkap di Aceh 
Tewasnya Siswa SMAN 5 Bandung, Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka
Memuat cuaca...
Polri

Lawan Radikalisme Digital, Satgaswil Densus 88 Papua Barat Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Lawan Radikalisme Digital, Satgaswil Densus 88 Papua Barat Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Sorong, - Satgaswil Densus 88 AT Polri Papua Barat menggelar kegiatan podcast live streaming di Pro 1 RRI Sorong pada Selasa (21/4/2026). Mengusung tema "Mewaspadai Radikalisme di Media Sosial", diskusi ini merupakan bentuk kerja sama sinergis antara Polri, tokoh agama, dan RRI dalam upaya mencegah penyebaran paham intoleran serta radikalisasi digital di Provinsi Papua Barat Daya.

 

Kasatgaswil Densus 88 AT Polri Papua Barat, Kombes Pol. Gede Suardana, S.Pd., M.M., hadir sebagai narasumber utama. Dalam arahannya, menekankan bahwa radikalisme digital kini menjadi ancaman nyata, terutama bagi generasi muda.

 

"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan melalui deteksi dini terhadap konten bermuatan ekstrem dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Peran aktif warga dalam melaporkan indikasi radikalisme di lingkungan masing-masing sangat krusial bagi keamanan kita bersama," tegas Kombes Pol. Gede Suardana. 

 

Ia juga menjelaskan bahwa Satgaswil Papua Barat terus membangun kolaborasi dengan tokoh agama guna memutus rantai penyebaran paham radikal secara efektif.

 

Senada dengan hal tersebut, Ketua NU Kota Sorong, Ustad Mulyono, S.Ag., menegaskan bahwa ajaran agama sejatinya menolak segala bentuk kekerasan. Ia mengajak umat untuk mempraktikkan moderasi beragama dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi provokatif di ruang siber.

 

"Kami mendorong generasi muda untuk menjadikan media sosial sebagai sarana dakwah yang menyejukkan dan positif, tanpa harus menyalahkan kelompok yang berbeda pandangan," ujar Ustad Mulyono.

 

Dari sisi perlindungan sosial, Drs. Setiyo Nastiarwo selaku Fasilitator Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Papua Barat Daya, menyoroti kerentanan perempuan dan anak terhadap paparan radikalisme digital. Menurutnya, literasi digital di dalam keluarga merupakan benteng pertahanan utama.

 

"Orang tua harus lebih aktif mengawasi aktivitas anak di dunia maya. Kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan untuk melindungi mereka dari pengaruh negatif konten radikal," pungkas Setiyo.

 

Diskusi yang dipandu oleh penyiar RRI, Lucy, ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat di Papua Barat Daya. Dengan edukasi berkelanjutan dan sinergi yang kuat, diharapkan tercipta lingkungan digital yang sehat, aman, dan bersih dari pengaruh paham radikal.

Penulis Reza
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

Catatan Redaksi

Setiap wartawan Media Indonesia Times dibekali ID Card resmi dan namanya tercantum dalam box redaksi. Apabila ada oknum yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi, segala tindakannya bukan menjadi tanggung jawab redaksi.

Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!