Kabar Baru
Motif Pelaku Habisi Nyawa Marlin Karena Cemburu
Tangkal Radikalisme Digital, Satgaswil Densus 88 Papua Barat Gelar ‘Vaksinasi Ideologi’ bagi Kader Ansor di Sorong
Kapolres Simalungun dan Bhayangkari Peringati Hari Kartini — Dukung Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045
Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari, Kapolres : “Kami Tidak Bisa Bekerja Sendiri”
Sempat Kabur Lompat ke Sungai Saat Digrebek, Bandar Sabu di Desa Pamah Akhirnya Ditangkap di Aceh 
Tewasnya Siswa SMAN 5 Bandung, Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka
Motif Pelaku Habisi Nyawa Marlin Karena Cemburu
Tangkal Radikalisme Digital, Satgaswil Densus 88 Papua Barat Gelar ‘Vaksinasi Ideologi’ bagi Kader Ansor di Sorong
Kapolres Simalungun dan Bhayangkari Peringati Hari Kartini — Dukung Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045
Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari, Kapolres : “Kami Tidak Bisa Bekerja Sendiri”
Sempat Kabur Lompat ke Sungai Saat Digrebek, Bandar Sabu di Desa Pamah Akhirnya Ditangkap di Aceh 
Tewasnya Siswa SMAN 5 Bandung, Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka
Memuat cuaca...
Polri

Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara

Polantas Menyapa : Polres Probolinggo Intensifkan Edukasi Keselamatan Berkendara

PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Polda Jatim melalui Satuan Lalu Lintas terus berupaya menanamkan budaya tertib berlalu lintas kepada masyarakat.

 

Bertepatan dengan perayaan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (Harjakapro) ke-280 tahun 2026, Satlantas Polres Probolinggo menggelar kegiatan edukasi keselamatan berkendara (safety riding) di Alun-alun Kraksaan, Minggu (19/4/26).

 

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian acara yang melibatkan komunitas sepeda motor, komunitas cosplay, serta masyarakat umum yang hadir.

 

Edukasi keselamatan berkendara tersebut dikemas dalam kegiatan kopi darat (kopdar) gabungan, sehingga penyampaian materi berlangsung secara santai namun tetap efektif. 

 

Dalam kegiatan ini, Polres Probolinggo Polda Jatim memberikan pemahaman terkait pentingnya tertib berlalu lintas, penggunaan perlengkapan keselamatan seperti helm berstandar SNI, serta larangan berkendara secara ugal-ugalan dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

 

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kasat Lantas AKP Safiq Jundhira Z menegaskan bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda dan komunitas sepeda motor, untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban,” tegas AKP Safiq.

 

Lebih lanjut, AKP Safiq Jundhira menekankan agar seluruh pengendara senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menjaga etika berkendara di jalan. 

 

AKP Safiq juga mengingatkan agar tidak melakukan konvoi yang mengganggu ketertiban umum, tidak menggunakan knalpot brong, serta menghindari aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

 

Ia mengajak seluruh warga masyarakat Kabupaten Probolinggo pada Momentum Harjakapro mengisi dengan kegiatan positif.

 

"Jangan sampai euforia perayaan justru menimbulkan gangguan kamtibmas ataupun kecelakaan lalu lintas. Mari kita jaga bersama situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Probolinggo,” kata AKP Safiq.

 

Selain itu, AKP Safiq juga mengajak para orang tua dan tokoh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan pengawasan dan pembinaan kepada generasi muda agar tidak terlibat dalam kegiatan negatif di jalan raya.

 

Diharapkan melalui kegiatan edukasi ini, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat mewujudkan keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya. (*)

Penulis Reza
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

Catatan Redaksi

Setiap wartawan Media Indonesia Times dibekali ID Card resmi dan namanya tercantum dalam box redaksi. Apabila ada oknum yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi, segala tindakannya bukan menjadi tanggung jawab redaksi.

Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!