Kabar Baru
Tegakkan Kamtibmas, Koramil Songgon Turun Tangan Gembleng Danton Linmas Se-Kecamatan
Persit Ranting 15 Kabat Gelar Penghijauan dalam Rangka HUT ke-80 Persit
Hari Kartini, Bupati Ipuk Gelar “Rembug Perempuan” Serap Aspirasi untuk Kebijakan Pembangunan
Pemkab Banyuwangi Gratiskan PBB untuk Warga Miskin
Buka MUSDA VIII, Bupati Ipuk Sebut LDII Mitra Strategis Pembangunan Banyuwangi
PBNU Tolak Wacana Pelarangan Mutlak Vape
Tegakkan Kamtibmas, Koramil Songgon Turun Tangan Gembleng Danton Linmas Se-Kecamatan
Persit Ranting 15 Kabat Gelar Penghijauan dalam Rangka HUT ke-80 Persit
Hari Kartini, Bupati Ipuk Gelar “Rembug Perempuan” Serap Aspirasi untuk Kebijakan Pembangunan
Pemkab Banyuwangi Gratiskan PBB untuk Warga Miskin
Buka MUSDA VIII, Bupati Ipuk Sebut LDII Mitra Strategis Pembangunan Banyuwangi
PBNU Tolak Wacana Pelarangan Mutlak Vape
Memuat cuaca...
Berita

Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Program CSR Perbaikan Rumah di Kelurahan Wonokromo

Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Program CSR Perbaikan Rumah di Kelurahan Wonokromo
Surabaya, 12 Februari 2026 — Media Indonesia Times | Suasana hangat dan penuh keterbukaan terasa di Kantor Kelurahan Wonokromo, Jalan Pulo Wonokromo, Surabaya, saat mediasi terkait pelaksanaan program perbaikan rumah berbasis Corporate Social Responsibility (CSR) Yayasan Buddha Tzu Chi digelar. Pertemuan ini mempertemukan warga penerima manfaat, pihak kelurahan, unsur teknis Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Cipta Karya, kontraktor pelaksana, tokoh masyarakat, serta media.

Mediasi dilakukan sebagai ruang komunikasi bersama menyusul adanya sejumlah masukan dari warga terkait pelaksanaan program tersebut. Sejak awal forum, ditegaskan bahwa bantuan perbaikan rumah ini merupakan program CSR Yayasan Buddha Tzu Chi dan tidak bersumber dari APBD.

“Program ini adalah bentuk kepedulian sosial melalui CSR, bukan bantuan pemerintah. Hal tersebut telah disampaikan sejak awal kepada para penerima manfaat,” ujar perwakilan tim teknis dengan tenang.

Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa Surat Kesepakatan Bersama telah ditandatangani pada tanggal 11 bulan berjalan oleh penerima bantuan, pihak kelurahan, kecamatan, serta tim teknis. Dokumen tersebut memuat rincian pekerjaan, batasan bantuan, serta mekanisme pelaksanaan. Program ini bersifat stimulan, yang mendorong partisipasi penerima manfaat sesuai kemampuan sebagai bagian dari semangat kebersamaan dalam memperbaiki hunian.

Lurah Wonokromo, Prima Sri Poerwiendari, SE., menyampaikan bahwa pihak kelurahan hadir sebagai jembatan komunikasi agar aspirasi warga dapat tersampaikan dengan baik dan solusi dapat dicapai secara musyawarah.

“Kami berupaya menjaga komunikasi tetap terbuka. Jika ada kekurangan dalam pekerjaan, tentu akan ditindaklanjuti bersama agar sesuai dengan kesepakatan,” tuturnya.

Pihak yayasan dan unsur teknis Pemkot Surabaya juga menjelaskan bahwa pekerjaan masih dalam proses dan belum memasuki tahap serah terima. Artinya, tanggung jawab penyempurnaan pekerjaan masih berada pada kontraktor pelaksana.

“Jika ada bagian yang belum sesuai, akan diperbaiki. Semua pihak berkomitmen agar hasil akhirnya benar-benar bermanfaat bagi warga,” jelas perwakilan teknis.

Kontraktor pelaksana menyatakan kesediaannya melakukan perbaikan secara bertahap dengan pengawasan bersama, sebagai bentuk tanggung jawab profesional sekaligus komitmen terhadap kualitas pekerjaan.

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat, Gus Har, mengapresiasi forum dialog tersebut. Menurutnya, musyawarah menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan setiap persoalan.

“Yang terpenting adalah komunikasi yang baik. Dengan duduk bersama seperti ini, kita bisa mencari solusi tanpa saling menyalahkan. Harapannya, program ini tetap membawa kebaikan bagi warga,” ujarnya.

Mediasi ini menjadi gambaran bahwa setiap program sosial memerlukan kolaborasi dan komunikasi yang berkelanjutan. Dengan semangat kebersamaan, semua pihak berharap program CSR tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Wonokromo. (Bagas)

Penulis Idham Holid
Editor Idham Holid

Catatan Redaksi

Setiap wartawan Media Indonesia Times dibekali ID Card resmi dan namanya tercantum dalam box redaksi. Apabila ada oknum yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi, segala tindakannya bukan menjadi tanggung jawab redaksi.

Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!