Kabar Baru
Ketua Umum Agus Flores dan Keluarga Besar PW FRN Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-56 untuk Irjen Pol Widodo
Resmi Disahkan, Joni AP Siap ‘Bangunkan’ Kekuatan GRIB di Bondowoso
Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan Proses Penyelidikan Keterlibatan Tiga Anggota Polri terkait Rudapaksa 
Polri Perkuat Komitmen Keselamatan Penjaga Perdamaian Dunia, Tegaskan Kerja Sama Berkelanjutan dengan PBB
Polres Pohuwato Amankan Alat Berat di Lokasi Tambang Emas Ilegal Desa Hulawa
Tim Gabungan Polres Belitung Tertibkan Tambang Timah Ilegal Di Perairan Laut Dusun Ulim Membalong
Ketua Umum Agus Flores dan Keluarga Besar PW FRN Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-56 untuk Irjen Pol Widodo
Resmi Disahkan, Joni AP Siap ‘Bangunkan’ Kekuatan GRIB di Bondowoso
Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan Proses Penyelidikan Keterlibatan Tiga Anggota Polri terkait Rudapaksa 
Polri Perkuat Komitmen Keselamatan Penjaga Perdamaian Dunia, Tegaskan Kerja Sama Berkelanjutan dengan PBB
Polres Pohuwato Amankan Alat Berat di Lokasi Tambang Emas Ilegal Desa Hulawa
Tim Gabungan Polres Belitung Tertibkan Tambang Timah Ilegal Di Perairan Laut Dusun Ulim Membalong
Memuat cuaca...
Berita

Travel Bhinneka Serahkan Sopirnya Yang Ugal-ugalan ke Polisi.

Travel Bhinneka Serahkan Sopirnya Yang Ugal-ugalan ke Polisi.

Bandung April 20 2026 voltennews.com. Sebuah mobil travel menjadi viral, usai sopir mobilnya itu ugal-ugalan di jalan tol Padaleunyi. Mobil itu diketahui hampir menyebabkan kecelakaan antar kendaraan.

 

Pemilik mobil tersebut, diketahui merupakan mobil travel dari perusahaan PT Bhineka Sangkuriang Transport. Menanggapi hal ini, perusahaan melalui Human Resources Development PT Bhineka Sangkuriang Transport, Anwar Kustiawan, mengatakan bahwa pengemudi tersebut kini telah diberikan tindakan tegas oleh kepolisian termasuk pihaknya.

 

"Mengenai kejadian (viral) tersebut saat ini memang sedang didalami oleh pihak berwajib. Kita akan serahkan sepenuhnya kepada yang berwajib," kata Anwar, di Bandung, Senin (20/4/2026). 

 

Dalam unggahan video yang kini beredar luas, menurut Anwar, bahwa pengemudi yang diketahui berinisial AK tersebut mengemudikan kendaraannya dengan cara tidak wajar serta mengancam keselamatan pengendara lainnya.

 

Oleh karena itu, Lanjut, Anwar, bahwa pihaknya akan menyerahkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses penindakan.

 

"Untuk kejadiannya hari Sabtu kemarin tepatnya tanggal 18 April tahun 2026. Dan tentunya untuk mitra driver kami (AK), kami tetap akan memberikan sanksi sesuai aturan dari perusahaan mengenai hubungan kemitraannya. Dan terus terang kami akan mengakhiri (kemitraan) kalau memang ini kita anggap sudah cukup bukti," ucapnya. 

 

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Barat (Jabar), merespon cepat kejadian tersebut kini telah memberikan tindakan tegas kepada AK selaku pengemudi travel dari perusahaan PT Bhineka Sangkuriang Transport.

 

Tindakan yang diberikannya, yakni berupa sanksi tilang dan denda sebesar Rp750 ribu karena dianggap telah melanggar Pasal 283 Jo 106 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur tentang larangan berkendara tidak wajar atau gangguan konsentrasi. ( Hendra ).

Penulis Reza
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

Catatan Redaksi

Setiap wartawan Media Indonesia Times dibekali ID Card resmi dan namanya tercantum dalam box redaksi. Apabila ada oknum yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi, segala tindakannya bukan menjadi tanggung jawab redaksi.

Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!