Kabar Baru
Pelantikan Pengurus FPPI DPC Surabaya Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah dan Dunia Usaha
Presiden Prabowo Posisi Pertama, Kapolri Kedua, 92 Persen
Lari Bareng Kapolri di Bali, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Tunjukkan Solidaritas di Kemala Run 2026
Polda Bali Catat Kesuksesan Kemala Run 2026 di Gianyar, Dongkrak Sektor Pariwisata dan Ekonomi serta Salurkan Donasi Kemanusiaan
Para Pelari Asal Babel Sukses Borong Podium Di Kemala Run 2026, Irjen Pol Viktor : Ini Kebanggaan Luar Biasa Buat Babel
Kapolri dan Ketum Bhayangkari Lepas 11.000 Peserta Kemala Run 2026 di Gianyar, Perkuat Sport Tourism dan Kemanusiaan
Pelantikan Pengurus FPPI DPC Surabaya Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah dan Dunia Usaha
Presiden Prabowo Posisi Pertama, Kapolri Kedua, 92 Persen
Lari Bareng Kapolri di Bali, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Tunjukkan Solidaritas di Kemala Run 2026
Polda Bali Catat Kesuksesan Kemala Run 2026 di Gianyar, Dongkrak Sektor Pariwisata dan Ekonomi serta Salurkan Donasi Kemanusiaan
Para Pelari Asal Babel Sukses Borong Podium Di Kemala Run 2026, Irjen Pol Viktor : Ini Kebanggaan Luar Biasa Buat Babel
Kapolri dan Ketum Bhayangkari Lepas 11.000 Peserta Kemala Run 2026 di Gianyar, Perkuat Sport Tourism dan Kemanusiaan
Memuat cuaca...
Opini

RDPU 2026 Jilid II: Membuka Kembali Misteri Divestasi Saham MDKA 2020

RDPU 2026 Jilid II: Membuka Kembali Misteri Divestasi Saham MDKA 2020
Media Indonesia Times| isu seputar Tambang Tujuh Bukit/Tumpang Pitu kembali memanas. Namun di tengah riuhnya perdebatan mengenai perizinan dan kerusakan lingkungan dalam satu tahun terakhir, terdapat satu pertanyaan strategis yang belum benar-benar dijawab: bagaimana kendali ekonomi atas kekayaan alam Banyuwangi dikelola dan siapa yang diuntungkan dalam jangka panjang?

Fokus tersebut mengarah pada peristiwa divestasi saham tahun 2020 di PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA). Peristiwa ini dinilai sebagai salah satu titik krusial dalam struktur pengendalian ekonomi daerah. Namun hingga kini, pembahasannya dinilai belum memperoleh perhatian dan pendalaman yang memadai.

Dalam forum RDPU 5 November 2025, APPM Hebat bersama tim telah memaparkan kajian terkait divestasi tersebut. Paparan itu menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta evaluasi menyeluruh terhadap proses dan implikasi kebijakan divestasi terhadap posisi fiskal dan kedaulatan ekonomi daerah. Hingga memasuki 2026, isu perizinan kembali mencuat, sementara substansi divestasi 2020 kembali berada di pinggir perdebatan publik.

Secara konstruktif, dorongan yang disampaikan bukan semata membuka polemik, melainkan mendorong aparat penegak hukum—khususnya Polresta Banyuwangi—untuk melakukan penyelidikan yang komprehensif dan objektif. Penegakan hukum yang presisi menjadi prasyarat utama agar publik memperoleh kejelasan atas berbagai dugaan yang berkembang. Proses pengawalan laporan yang telah berjalan panjang dinilai perlu ditingkatkan agar tidak berhenti pada tahap administratif.

Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: bagaimana kekayaan alam yang diambil dari bumi Blambangan benar-benar dapat dikendalikan dan dioptimalkan manfaatnya bagi masyarakat Banyuwangi? Divestasi saham bukan sekadar transaksi korporasi, tetapi instrumen strategis yang menentukan sejauh mana daerah memiliki leverage ekonomi atas aset tambang di wilayahnya.

APPM Hebat menilai, ke depan perhatian publik seharusnya diarahkan pada dua hal utama. Pertama, memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Kedua, merancang skema pengelolaan sisa saham yang masih menjadi milik rakyat Banyuwangi agar menghasilkan pendapatan daerah yang signifikan dan berkelanjutan. Optimalisasi aset harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan jangka panjang, bukan terseret dalam arus polemik sesaat.

Di tengah viralnya perdebatan yang menyeret nama sejumlah tokoh, termasuk mantan Bupati Abdullah Azwar Anas, klarifikasi dan sanggahan yang beredar dinilai belum menyentuh substansi persoalan divestasi. Mengutip riwayat perizinan produksi tambang tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai desain, proses, dan dampak kebijakan divestasi saham itu sendiri.

-• *"Membangun Skema dalam skema dalam hal ini sama dengan Menggunting kertas dalam Lipatan."* Skema dengan Desain yang hampir sempurna telah di buat oleh *the lord of Creator* , hanya APPM Hebat yang bisa membuat *Skema di Atas Skema* maka tumbang karenanya."

RDPU 2025 dapat disebut sebagai “Jilid I” yang memaparkan konstruksi persoalan divestasi saham MDKA 2020. Tahun 2026 menjadi “Jilid II”, fase pembongkaran lebih dalam terhadap aspek tata kelola, proses pengambilan keputusan, serta implikasi fiskalnya.

Publik Banyuwangi kini dihadapkan pada pilihan: terjebak dalam fragmentasi isu atau mendorong pembahasan pada titik kendali ekonomi yang sesungguhnya. Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi, melainkan masa depan pengelolaan kekayaan daerah dan kesejahteraan generasi berikutnya.

(Redaksi)

Penulis Idham Holid
Editor Idham Holid

Catatan Redaksi

Setiap wartawan Media Indonesia Times dibekali ID Card resmi dan namanya tercantum dalam box redaksi. Apabila ada oknum yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi, segala tindakannya bukan menjadi tanggung jawab redaksi.

Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!