Kabar Baru
Pelantikan Pengurus FPPI DPC Surabaya Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah dan Dunia Usaha
Presiden Prabowo Posisi Pertama, Kapolri Kedua, 92 Persen
Lari Bareng Kapolri di Bali, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Tunjukkan Solidaritas di Kemala Run 2026
Polda Bali Catat Kesuksesan Kemala Run 2026 di Gianyar, Dongkrak Sektor Pariwisata dan Ekonomi serta Salurkan Donasi Kemanusiaan
Para Pelari Asal Babel Sukses Borong Podium Di Kemala Run 2026, Irjen Pol Viktor : Ini Kebanggaan Luar Biasa Buat Babel
Kapolri dan Ketum Bhayangkari Lepas 11.000 Peserta Kemala Run 2026 di Gianyar, Perkuat Sport Tourism dan Kemanusiaan
Pelantikan Pengurus FPPI DPC Surabaya Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah dan Dunia Usaha
Presiden Prabowo Posisi Pertama, Kapolri Kedua, 92 Persen
Lari Bareng Kapolri di Bali, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Tunjukkan Solidaritas di Kemala Run 2026
Polda Bali Catat Kesuksesan Kemala Run 2026 di Gianyar, Dongkrak Sektor Pariwisata dan Ekonomi serta Salurkan Donasi Kemanusiaan
Para Pelari Asal Babel Sukses Borong Podium Di Kemala Run 2026, Irjen Pol Viktor : Ini Kebanggaan Luar Biasa Buat Babel
Kapolri dan Ketum Bhayangkari Lepas 11.000 Peserta Kemala Run 2026 di Gianyar, Perkuat Sport Tourism dan Kemanusiaan
Memuat cuaca...
Uncategorized

Elementor #2619

Agus Flores Tegaskan Penertiban Logo dan Nama PW FR/FRN, Peringatkan Potensi Pelanggaran HaKI

Awal Tahun 2026 Steril, PW FR/FRN Lakukan Bersih-Bersih Internal

Polemik Identitas PW FR/FRN, Pusat Instruksikan Penertiban Media

Agus Flores Tegaskan Penertiban Penggunaan Nama dan Logo FR/FRN, Minta Media Patuhi Aturan Hukum

Β 

Surabaya – Ketua Umum Fast Respon (FR) / Fast Respon Nusantara (FRN), Raden Mas MH Agus Rugiart, S.H atau yang akrab disapa Agus Flores, menyampaikan penegasan terkait penggunaan nama, logo, dan identitas organisasi FR/FRN oleh pihak-pihak tertentu yang dinilai belum memiliki legalitas dan izin resmi.

Dalam pernyataannya, Agus Flores menekankan bahwa penggunaan logo dan atribut organisasi tanpa dasar hukum yang jelas dapat berpotensi melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa setiap pihak yang menggunakan identitas organisasi wajib memiliki izin resmi serta kartu tanda anggota (KTA) yang sah.

β€œJika diperiksa secara hukum, izin penggunaan logo dan HaKI harus jelas. Tanpa itu, tentu akan menjadi persoalan hukum,” ujar Agus Flores dalam komunikasi internal yang beredar di kalangan pengurus. Selain menyoroti aspek legalitas, Agus Flores juga menekankan pentingnya satu komando dalam organisasi demi menjaga marwah dan arah perjuangan FR/FRN. Ia menilai, penataan internal perlu dilakukan secara bertahap namun tegas agar organisasi berjalan sesuai tujuan awal.

Sejalan dengan itu, Sekretaris Jenderal DPP PW FR/FRN Counter Polri turut menyampaikan imbauan kepada seluruh jajaran dan media yang tergabung agar menertibkan pemberitaan yang dinilai tidak lagi sejalan dengan kebijakan organisasi. β€œMohon kerja samanya sesuai arahan pimpinan. Apabila masih terdapat pemberitaan terkait FRIC, dimohon untuk disterilkan atau ditakedown tanpa terkecuali. Ke depan, tahun 2026 dipastikan steril,” demikian imbauan resmi yang disampaikan Sekjend.

Langkah ini, menurut pengurus pusat, bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan sebagai bagian dari penataan organisasi dan konsolidasi internal, agar tidak terjadi penggunaan nama besar organisasi untuk kepentingan yang tidak sejalan dengan prinsip take and give serta garis komando yang telah ditetapkan. Pihak organisasi juga menegaskan bahwa pintu komunikasi tetap terbuka bagi anggota maupun pihak yang ingin bergabung secara resmi, selama mengikuti mekanisme, aturan, dan struktur yang sah.

Dengan penataan ini, FR/FRN berharap ke depan dapat menjadi organisasi yang lebih tertib, profesional, dan taat hukum, serta mampu menjaga kepercayaan publik secara berkelanjutan. (Ozi/FF/FRN)

Penulis Idham Holid
Editor Idham Holid

Catatan Redaksi

Setiap wartawan Media Indonesia Times dibekali ID Card resmi dan namanya tercantum dalam box redaksi. Apabila ada oknum yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi, segala tindakannya bukan menjadi tanggung jawab redaksi.

Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!