Kabar Baru
Dari Polres ke Kantor Bupati, BARA API Siapkan Aksi Besar 5 Ribu Massa
Peringati HUT Ke-80, Persit KCK Ranting 10 Koramil Tegaldlimo Hijaukan Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
Tegakkan Kamtibmas, Koramil Songgon Turun Tangan Gembleng Danton Linmas Se-Kecamatan
Persit Ranting 15 Kabat Gelar Penghijauan dalam Rangka HUT ke-80 Persit
Hari Kartini, Bupati Ipuk Gelar “Rembug Perempuan” Serap Aspirasi untuk Kebijakan Pembangunan
Pemkab Banyuwangi Gratiskan PBB untuk Warga Miskin
Dari Polres ke Kantor Bupati, BARA API Siapkan Aksi Besar 5 Ribu Massa
Peringati HUT Ke-80, Persit KCK Ranting 10 Koramil Tegaldlimo Hijaukan Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
Tegakkan Kamtibmas, Koramil Songgon Turun Tangan Gembleng Danton Linmas Se-Kecamatan
Persit Ranting 15 Kabat Gelar Penghijauan dalam Rangka HUT ke-80 Persit
Hari Kartini, Bupati Ipuk Gelar “Rembug Perempuan” Serap Aspirasi untuk Kebijakan Pembangunan
Pemkab Banyuwangi Gratiskan PBB untuk Warga Miskin
Memuat cuaca...
Polri

Polsek Kota Polresta Banyuwangi Rilis Kasus Pencurian Meteran Air, Satu Pelaku Diamankan

Polsek Kota Polresta Banyuwangi Rilis Kasus Pencurian Meteran Air, Satu Pelaku Diamankan
Pres Rilis Polsek kota polresta Banyuwangi kasus pencurian meteran air.(Istimewa dok MIT)

Banyuwangi – Polsek Kota Banyuwangi merilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan berupa meteran air yang terjadi di Perumahan Pantai Mentari, Kelurahan Kertosari, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Rabu (22/4/2026).

Dalam rilis tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Restu Yan Suryo Utomo, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/IV/2026/SPKT/Polsek Banyuwangi/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur tertanggal 17 April 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-sidik/8/IV/RES.1.8./2026/Reskrim.

Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan perumahan yang relatif sepi.

Korban dalam kejadian tersebut adalah Jandi Irwantoro Edi dan Prasetyo Wahyu, warga Banyuwangi, yang mengalami kerugian akibat hilangnya sejumlah meteran air milik PDAM.

Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial P.A.A.P. (28), warga Kecamatan Songgon. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksinya secara berulang dengan menyasar rumah kosong atau tidak berpenghuni.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor Honda Supra X untuk berkeliling mencari target. Setelah menemukan lokasi yang sepi, pelaku melepas meteran air dari pipa menggunakan kunci inggris yang telah dipersiapkan, lalu menyimpannya ke dalam tas.

Aksi pencurian tersebut dilakukan pada beberapa kesempatan, yakni pada 7 April, 11 April, dan 17 April 2026. Namun pada aksi terakhir, tersangka kepergok warga saat hendak melakukan pencurian, sehingga langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 15 unit meteran air, peralatan seperti obeng, kunci pas, tang, palu, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan pelaku dan barang bukti, hingga pemeriksaan terhadap saksi, korban, dan tersangka.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap rumah kosong, guna mencegah terulangnya tindak kriminal serupa.

Penulis Reza
Editor Tim Redaksi
Sumber Polsek kota polresta Banyuwangi

Catatan Redaksi

Setiap wartawan Media Indonesia Times dibekali ID Card resmi dan namanya tercantum dalam box redaksi. Apabila ada oknum yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi, segala tindakannya bukan menjadi tanggung jawab redaksi.

Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!