Kabar Baru
Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Area Pertambangan Ilegal
MAKI Jatim Siap Bongkar LPJ Pansus BUMD, Dugaan ‘Rembukan Tak Jelas’ Menguat
Dari Jawa Timur untuk Indonesia: Ning Lia Jadi Simbol Politik Bersih dan Inspiratif
Dari Kisah Viral ke Ruang Kemanusiaan: Pertemuan Ning Lia dan Polisi Humanis Pak Purnomo Jadi Simbol Empati Tanpa Batas
Menyalakan Asa, Menguatkan Karya: Dua Tahun GADISku dan Awal Baru Kodifa Jawara
HUT Ke-80 Persit Danrem 084/BJ Harap Organisasi Makin kompak dan Solid
Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Area Pertambangan Ilegal
MAKI Jatim Siap Bongkar LPJ Pansus BUMD, Dugaan ‘Rembukan Tak Jelas’ Menguat
Dari Jawa Timur untuk Indonesia: Ning Lia Jadi Simbol Politik Bersih dan Inspiratif
Dari Kisah Viral ke Ruang Kemanusiaan: Pertemuan Ning Lia dan Polisi Humanis Pak Purnomo Jadi Simbol Empati Tanpa Batas
Menyalakan Asa, Menguatkan Karya: Dua Tahun GADISku dan Awal Baru Kodifa Jawara
HUT Ke-80 Persit Danrem 084/BJ Harap Organisasi Makin kompak dan Solid
Memuat cuaca...
Berita

Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Area Pertambangan Ilegal

Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Area Pertambangan Ilegal

Pohuwato – Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato resmi menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) DAM di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Insiden tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 13.30 WITA.

 

Peristiwa penganiayaan tersebut diduga melibatkan penggunaan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.

 

Menindaklanjuti laporan polisi yang diterima, jajaran Satreskrim Polres Pohuwato bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pada Rabu, 22 April 2026 pukul 20.00 WITA, personel Unit I Satreskrim melaksanakan penahanan terhadap para tersangka berdasarkan surat perintah resmi yang telah diterbitkan.

 

Keempat tersangka masing-masing berinisial OD alias Onghi, FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diduga kuat terlibat langsung dalam aksi penganiayaan yang terjadi di lokasi PETI tersebut.

 

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H. menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, mengingat adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. 

 

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, para tersangka memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

 

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) KUHPidana subsidair Pasal 466 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari.

 

Penulis : Arlan

Penulis Arlan
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

Catatan Redaksi

Setiap wartawan Media Indonesia Times dibekali ID Card resmi dan namanya tercantum dalam box redaksi. Apabila ada oknum yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi, segala tindakannya bukan menjadi tanggung jawab redaksi.

Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!