Kabar Baru
Skandal Perizinan Internet Sidoarjo: iForte Disentil, Jaringan RT/RW Ikut Dipertanyakan
Tak Butuh Waktu Lama, Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Pelaku Jasad Pembunuhan Perempuan di Blega
Sinergi TNI dan Pemda, Menjaga Senyum Rakyat Sidoarjo ‎
Sentuhan Danrem 084, Batik Lokal Siap Naik Kelas ‎
Dukung Indonesia ASRI, Polda Banten Bangun Jembatan dan Tanam 1.000 Pohon
Dukung Program Asta Cita, Polsek Kenjeran Panen Raya 1,8 Ton Jagung Manis di Tambak Wedi
Skandal Perizinan Internet Sidoarjo: iForte Disentil, Jaringan RT/RW Ikut Dipertanyakan
Tak Butuh Waktu Lama, Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Pelaku Jasad Pembunuhan Perempuan di Blega
Sinergi TNI dan Pemda, Menjaga Senyum Rakyat Sidoarjo ‎
Sentuhan Danrem 084, Batik Lokal Siap Naik Kelas ‎
Dukung Indonesia ASRI, Polda Banten Bangun Jembatan dan Tanam 1.000 Pohon
Dukung Program Asta Cita, Polsek Kenjeran Panen Raya 1,8 Ton Jagung Manis di Tambak Wedi
Memuat cuaca...
Polri

Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan ‎

Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan  ‎

‎Polda Gorontalo-Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Rabu 22/04/2026.

‎Kegiatan tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone Bolango sebagai bagian dari proses lanjutan penanganan perkara pidana.

‎Dalam keterangan Dir Krimum Polda Gorontalo Kombes Pol Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan perkara yang dilimpahkan adalah tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Sebagaimana juga telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penanganan kasus ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/II/2026/SPKT/POLDA GORONTALO, tertanggal 4 Februari 2026.

‎” Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan seorang tersangka dengan identitas RMY Jenis kelamin Laki-laki,” pungkasnya.

‎Tak hanya itu mengatakan bahwa sanya penyerahan ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di persidangan.

‎” Untuk itu di himbau kepada masyarakat khusus warga Gorontalo agar selalu berhati-hati di manapun berada, tindak kejahatan adalah suatu perbuatan yang kapan saja bisa terjadi oleh karenanya kami Polda Gorontalo mengajak masyarakat agar bersama sama menjaga kota ini agar bisa aman dan terjaga,”tuturnya.

Penulis Arlan
Editor Tim Redaksi
Sumber Humas Polda Gorontalo

Catatan Redaksi

Setiap wartawan Media Indonesia Times dibekali ID Card resmi dan namanya tercantum dalam box redaksi. Apabila ada oknum yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi, segala tindakannya bukan menjadi tanggung jawab redaksi.

Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!