Kabar Baru
Polsek Kenjeran Gerak Cepat Ungkap Curanmor di Tambak Wedi, Pelaku dan Motor Curian Berhasil Diamankan
Ketum Fast Respon Counter Polri Apresiasi Dua Srikandi Banyuwangi Peraih Prestasi Musik Internasional di SMPK Santo Yusup
Tindakan Tegas Terukur, Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit
Tindakan Tegas Terukur, Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit
Polresta Malang Kota Amankan Komplotan Begal Motor Mahasiswa
“Kami Merasa Masih Disayangi”, Warga Binaan Lapas Pohuwato Apresiasi Jum’at Berkah YR TIM
Polsek Kenjeran Gerak Cepat Ungkap Curanmor di Tambak Wedi, Pelaku dan Motor Curian Berhasil Diamankan
Ketum Fast Respon Counter Polri Apresiasi Dua Srikandi Banyuwangi Peraih Prestasi Musik Internasional di SMPK Santo Yusup
Tindakan Tegas Terukur, Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit
Tindakan Tegas Terukur, Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit
Polresta Malang Kota Amankan Komplotan Begal Motor Mahasiswa
“Kami Merasa Masih Disayangi”, Warga Binaan Lapas Pohuwato Apresiasi Jum’at Berkah YR TIM
Cuaca
Memuat cuaca...

Polda Banten Fasilitasi Restorative Justice Kasus Laka Lantas di Pandeglang

Polda Banten Fasilitasi Restorative Justice Kasus Laka Lantas di Pandeglang
Serang – Polda Banten sampaikan perkembangan penanganan perkara terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia di Kabupaten Pandeglang.

Kegiatan ini dipimpin Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Didampingi Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Burhanudin Surya Muhammad, Pengacara pengemudi Ojek pengacara Raden Elang Mulyana dan pengacara Ayi Erlangga.

Tengah detail

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli menyampaikan bahwa peristiwa tersebut melibatkan kendaraan roda empat Suzuki XL7 mobil Siaga Desa dengan sepeda motor Honda Revo. “Dalam peristiwa tersebut, penumpang sepeda motor atas nama KR (11) meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar Maruli di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (25/02).

Selanjutnya, Maruli menjelaskan bahwa setelah melalui proses komunikasi dan musyawarah, seluruh pihak yang terlibat sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. “Perdamaian antara pihak korban (pelapor) dan pihak terlapor dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, yang prosesnya difasilitasi oleh penyidik Polres Pandeglang. Sehari setelahnya, pada Rabu 25 Februari 2026 pukul 09.00 WIB, kedua belah pihak secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice kepada penyidik. Permohonan tersebut dilengkapi dengan surat pernyataan hasil musyawarah, permohonan Restorative Justice dari kedua pihak, serta pencabutan laporan dari pihak korban,” jelasnya.

Lebih lanjut, Maruli mengatakan bahwa pengajuan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 79 sampai dengan Pasal 84 KUHAP UU Nomor 20 tahun 2025. "Dengan adanya surat permohonan Restorative Justice, maka penyidik Satlantas Polres Pandeglang akan menindak lanjuti segera memperoses permohonan Restorative Justice, dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik)," katanya.

Diwaktu yang sama, Pengacara pengemudi Ojek Raden Elang Mulyana menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polda Banten dan Polres Pandeglang. “Terima kasih kepada Polda Banten dan Polres Pandeglang yang telah mengawal proses hukum perkara ini secara profesional hingga difasilitasi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice,” ujarnya.

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten menyampaikan bahwa pihaknya memahami besarnya perhatian publik terhadap peristiwa tersebut. “Kami memahami perhatian publik terhadap peristiwa ini. Namun kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara objektif,” tutup Maruli. (Bidhumas)

Id
Penulis Idham Holid
Id
Editor Idham Holid

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

0:00 0:00