Kabar Baru
Pelantikan Pengurus FPPI DPC Surabaya Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah dan Dunia Usaha
Presiden Prabowo Posisi Pertama, Kapolri Kedua, 92 Persen
Lari Bareng Kapolri di Bali, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Tunjukkan Solidaritas di Kemala Run 2026
Polda Bali Catat Kesuksesan Kemala Run 2026 di Gianyar, Dongkrak Sektor Pariwisata dan Ekonomi serta Salurkan Donasi Kemanusiaan
Para Pelari Asal Babel Sukses Borong Podium Di Kemala Run 2026, Irjen Pol Viktor : Ini Kebanggaan Luar Biasa Buat Babel
Kapolri dan Ketum Bhayangkari Lepas 11.000 Peserta Kemala Run 2026 di Gianyar, Perkuat Sport Tourism dan Kemanusiaan
Pelantikan Pengurus FPPI DPC Surabaya Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah dan Dunia Usaha
Presiden Prabowo Posisi Pertama, Kapolri Kedua, 92 Persen
Lari Bareng Kapolri di Bali, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Tunjukkan Solidaritas di Kemala Run 2026
Polda Bali Catat Kesuksesan Kemala Run 2026 di Gianyar, Dongkrak Sektor Pariwisata dan Ekonomi serta Salurkan Donasi Kemanusiaan
Para Pelari Asal Babel Sukses Borong Podium Di Kemala Run 2026, Irjen Pol Viktor : Ini Kebanggaan Luar Biasa Buat Babel
Kapolri dan Ketum Bhayangkari Lepas 11.000 Peserta Kemala Run 2026 di Gianyar, Perkuat Sport Tourism dan Kemanusiaan
Memuat cuaca...
Uncategorized

Pengacara Dihajar Debt Collector di Depan Kantor Kejaksaan Banyuwangi, Korban Pingsan

Pengacara Dihajar Debt Collector di Depan Kantor Kejaksaan Banyuwangi, Korban Pingsan
Banyuwangi, 20 Februari 2026 — Insiden kekerasan mengejutkan terjadi di depan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jumat (20/2/2026) siang. Seorang pengacara bernama Nurul Safi’i diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum debt collector (DC) hingga pingsan di lokasi kejadian.

Peristiwa ini menyita perhatian publik lantaran terjadi di ruang terbuka dan dekat dengan kantor aparat penegak hukum.

Berawal dari Pendampingan Klien Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat Nurul Safi’i menerima panggilan telepon dari salah satu kliennya. Klien tersebut mengaku tengah didatangi beberapa debt collector terkait persoalan tunggakan kendaraan bermotor.

Dalam komunikasi tersebut, Safi’i menegaskan agar proses penagihan dilakukan sesuai prosedur hukum dan peraturan yang berlaku. Ia bahkan sempat berkomunikasi langsung dengan pihak DC untuk mengingatkan batasan kewenangan penagihan.

Namun, alih-alih meredam situasi, pihak debt collector justru meminta pertemuan langsung. Safi’i menyanggupi dengan menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di sekitar Kantor Kejaksaan Banyuwangi sebelum berencana menuju Polresta Banyuwangi.

Tak lama berselang, empat orang yang diduga debt collector mendatangi lokasi dan menemui Safi’i di depan kantor kejaksaan. Pertemuan yang semula bertujuan klarifikasi itu berubah menjadi adu mulut dan berakhir ricuh. Berdasarkan keterangan saksi, salah satu oknum DC secara tiba-tiba membenturkan kepalanya ke arah pelipis kiri korban. Akibat benturan keras tersebut, Safi’i terjatuh ke aspal dengan posisi terlentang dan kepala bagian belakang menghantam permukaan jalan. Korban pun langsung tidak sadarkan diri.

Dari empat orang yang terlibat, korban mengaku mengenali dua di antaranya dengan inisial GD dan HR.

Insiden ini semakin menjadi sorotan setelah beredar rekaman video di media sosial. Dalam video tersebut, tampak seorang anggota kepolisian melintas dan sempat berhenti di sekitar lokasi kejadian. Namun, petugas itu tidak terlihat melakukan upaya penghentian maupun pertolongan kepada korban sebelum akhirnya meninggalkan lokasi. Situasi tersebut memicu pertanyaan publik terkait respons aparat di tempat kejadian perkara.

Usai kejadian, korban mendapat pertolongan dari warga sekitar dan langsung dilarikan ke RSUD Blambangan untuk menjalani perawatan medis intensif akibat luka di bagian kepala.

Pihak keluarga dan rekan sejawat Nurul Safi’i menyatakan akan melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Polresta Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Mereka mendesak agar para pelaku diproses sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak penganiayaan di tempat umum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait penanganan kasus tersebut.

Redaksi.

Penulis Idham Holid
Editor Idham Holid

Catatan Redaksi

Setiap wartawan Media Indonesia Times dibekali ID Card resmi dan namanya tercantum dalam box redaksi. Apabila ada oknum yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi, segala tindakannya bukan menjadi tanggung jawab redaksi.

Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!