Kabar Baru
Presiden Prabowo Posisi Pertama, Kapolri Kedua, 92 Persen
Lari Bareng Kapolri di Bali, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Tunjukkan Solidaritas di Kemala Run 2026
Polda Bali Catat Kesuksesan Kemala Run 2026 di Gianyar, Dongkrak Sektor Pariwisata dan Ekonomi serta Salurkan Donasi Kemanusiaan
Para Pelari Asal Babel Sukses Borong Podium Di Kemala Run 2026, Irjen Pol Viktor : Ini Kebanggaan Luar Biasa Buat Babel
Kapolri dan Ketum Bhayangkari Lepas 11.000 Peserta Kemala Run 2026 di Gianyar, Perkuat Sport Tourism dan Kemanusiaan
Wondr Kemala Run 2026 di Bali Sukses Digelar, Putaran Ekonomi Tembus Rp140 Miliar
Presiden Prabowo Posisi Pertama, Kapolri Kedua, 92 Persen
Lari Bareng Kapolri di Bali, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Tunjukkan Solidaritas di Kemala Run 2026
Polda Bali Catat Kesuksesan Kemala Run 2026 di Gianyar, Dongkrak Sektor Pariwisata dan Ekonomi serta Salurkan Donasi Kemanusiaan
Para Pelari Asal Babel Sukses Borong Podium Di Kemala Run 2026, Irjen Pol Viktor : Ini Kebanggaan Luar Biasa Buat Babel
Kapolri dan Ketum Bhayangkari Lepas 11.000 Peserta Kemala Run 2026 di Gianyar, Perkuat Sport Tourism dan Kemanusiaan
Wondr Kemala Run 2026 di Bali Sukses Digelar, Putaran Ekonomi Tembus Rp140 Miliar
Memuat cuaca...
Hukum & Kriminal

Penangkapan Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Panipahan

Penangkapan Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Panipahan
Ket: Saat Penangkapan dirumah Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Panipahan

Panipahan – Aparat gabungan TNI dan Polri berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.(17/4/2026) Jum'at sore 

 

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh tim gabungan pada sekitar pukul 15.12 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Aparat Intel Kodim 0321/Rohil segera berkoordinasi dengan Polres Rokan Hilir untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Sekitar 30 menit setelah laporan diterima, tim gabungan langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berlokasi di Panipahan Darat, RT 02/RW 010, Dusun 05, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

 

Penggerebekan dilakukan pada pukul 16.23 WIB. Saat proses penggeledahan berlangsung, petugas sempat mengalami kesulitan dalam menemukan barang bukti.

 

Namun, berkat kejelian dan kewaspadaan tim, petugas melihat adanya upaya pembuangan barang dari jendela rumah oleh terduga.

 

Tim kemudian segera melakukan pencarian di sekitar lokasi dan berhasil menemukan diduga narkotika jenis sabu di area rerumputan di sekitar rumah tersebut.

 

Selanjutnya, sekitar 15 menit kemudian, petugas kembali menemukan dua paket diduga sabu-sabu yang tersimpan di dalam sebuah tas hitam di dalam rumah.

 

Dalam interogasi awal di tempat kejadian, terduga yang diketahui berinisial HS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Proses ini turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.

 

Operasi penangkapan ini melibatkan personel dari Intel Kodim 0321/Rohil yang dipimpin oleh Letda Inf Nurahmad bersama anggota, serta tim Satres Narkoba Polres Rokan Hilir yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Dicky dan Kanit Res Narkoba Ipda Arief Siregar beserta anggota.

 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, laporan awal berasal dari masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

 

Komandan Kodim 0321/Rohil Letkol Inf. Diki Apriyadi, S.Hub.Int dan Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas TNI-Polri dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

 

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Rokan Hilir bersama aparat terkait, termasuk Polsek Panipahan.

Penulis Reza
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

Catatan Redaksi

Setiap wartawan Media Indonesia Times dibekali ID Card resmi dan namanya tercantum dalam box redaksi. Apabila ada oknum yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi, segala tindakannya bukan menjadi tanggung jawab redaksi.

Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!