Kabar Baru
Kejutan Haru di Usia 89 Tahun: Ruliyono, S.H. Wujudkan Bakti dan Cinta untuk Sang Ibunda
TEROR BERSENJATA DI SEKOLAH SMKN 12 Surabaya: Jadi Titik Gagal Sistem, Kadindik Jatim Jangan Bersembunyi
Ciptakan Nuansa Humanis, Pelayanan Petugas Satpas Colombo Berbagi Coklat di Momen Hari Peringatan Kartini
Satnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan
Cetak Auditor Tangguh, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Tuntaskan Pelatihan Sispamobvitnas
Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol
Kejutan Haru di Usia 89 Tahun: Ruliyono, S.H. Wujudkan Bakti dan Cinta untuk Sang Ibunda
TEROR BERSENJATA DI SEKOLAH SMKN 12 Surabaya: Jadi Titik Gagal Sistem, Kadindik Jatim Jangan Bersembunyi
Ciptakan Nuansa Humanis, Pelayanan Petugas Satpas Colombo Berbagi Coklat di Momen Hari Peringatan Kartini
Satnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan
Cetak Auditor Tangguh, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Tuntaskan Pelatihan Sispamobvitnas
Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar tentang Bahaya Kejahatan Siber dan Judol
Memuat cuaca...
Berita

Pemulihan Lingkungan Pascatambang, CV Indah Jaya dan PT Banyuwangi Paving Tanam Pohon di Klatak

Pemulihan Lingkungan Pascatambang, CV Indah Jaya dan PT Banyuwangi Paving Tanam Pohon di Klatak
BANYUWANGI – Komitmen menjaga kelestarian lingkungan kembali ditunjukkan CV Indah Jaya dan PT Banyuwangi Paving melalui kegiatan reboisasi di area bekas tambang galian C di wilayah Klatak, Banyuwangi. Langkah ini menjadi wujud tanggung jawab perusahaan dalam memulihkan lahan.

Kegiatan penanaman pohon tersebut melibatkan unsur manajemen perusahaan, pekerja, serta dukungan masyarakat sekitar. Bibit-bibit pohon ditanam di sejumlah titik strategis dengan harapan mampu mengembalikan fungsi ekologis lahan, mencegah erosi, sekaligus menciptakan ruang hijau yang lebih sehat bagi lingkungan sekitar.

Direksi CV Indah Jaya dan PT Banyuwangi Paving menyampaikan bahwa reboisasi bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan terhadap keberlanjutan lingkungan.

“Kami menyadari bahwa aktivitas usaha harus berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap alam. Reboisasi ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan sosial kami,” ujarnya.

Apresiasi setinggi-tingginya disampaikan Ketua Umum Serikat Buruh dan Rakyat Banyuwangi (Serbu Wangi), Mohammad Faiq. Ia menilai langkah tersebut sebagai contoh positif bagi perusahaan lain yang bergerak di sektor serupa.

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PT Banyuwangi Paving. Reboisasi ini bukan hanya soal menanam pohon, tetapi menanam harapan bagi generasi mendatang. Kepedulian terhadap lingkungan harus menjadi budaya bersama,” tegas Mohammad Faiq.

Menurutnya, pemulihan lahan pascatambang merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lainnya agar lebih bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Masyarakat sekitar pun menyambut baik kegiatan tersebut. Selain memperbaiki kondisi lahan, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas udara dan memperindah kawasan yang sebelumnya terlihat gersang.

Langkah reboisasi di Klatak ini menjadi bukti bahwa sinergi antara dunia usaha, masyarakat, dan elemen organisasi sosial dapat menghadirkan perubahan nyata. Dari lahan yang sempat tergerus aktivitas tambang, kini tumbuh harapan baru dalam bentuk tunas-tunas hijau yang menjanjikan masa depan lebih lestari.

(Redaksi)

Penulis Idham Holid
Editor Idham Holid

Catatan Redaksi

Setiap wartawan Media Indonesia Times dibekali ID Card resmi dan namanya tercantum dalam box redaksi. Apabila ada oknum yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi, segala tindakannya bukan menjadi tanggung jawab redaksi.

Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!