Pemkab Banyuwangi dan Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 211 Ribu Keluarga
Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan keluarga dan meringankan beban ekonomi warga. Pada periode ini, tercatat sebanyak 211.782 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh pelosok Bumi Blambangan akan menerima bantuan.
Wakil Bupati Mujiono menyampaikan bahwa kuota atau pagu penerima bantuan di Kabupaten Banyuwangi mengalami kenaikan.
"Alhamdulillah, pagu penerima bantuan pangan kita naik dua kali lipat. Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah sangat peduli dan terus berupaya memastikan tidak ada warga yang kesulitan pangan. Masing-masing keluarga akan menerima 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng," ujar Wabup Mujiono saat menyapa warga di Kelurahan Penganjuran.
Beliau juga berharap bantuan ini memberikan dampak positif bagi kesejahteraan keluarga. "Semoga bantuan ini membawa keberkahan, kecukupan, dan kebahagiaan bagi seluruh penerima manfaat di Banyuwangi," tambahnya.
Penyaluran ini merupakan penugasan langsung dari pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (BAPANAS).
Pimpinan Cabang Bulog Banyuwangi, Dwiana Puspitasari, menegaskan kesiapan pihaknya dalam mengawal distribusi agar tepat sasaran dan tepat kualitas.
"Kami mendapatkan amanah untuk menyalurkan bantuan pangan berupa beras kualitas medium dan minyak goreng. Untuk mengawali proses ini, kami laksanakan launching di Kelurahan Penganjuran dengan total 240 keluarga penerima," jelas Dwiana.
Reporter : Rio
Catatan Redaksi
Setiap wartawan Media Indonesia Times dibekali ID Card resmi dan namanya tercantum dalam box redaksi. Apabila ada oknum yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi, segala tindakannya bukan menjadi tanggung jawab redaksi.
Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!