Kabar Baru
Kasatgas Tito Saksikan Penyerahan Surat Pernyataan Memberikan Bantuan Keuangan Khusus
Wamendagri Wiyagus: Negara Pastikan Hak Disabilitas Tak Diabaikan
MELEDAK! Terbongkar Siapa Ayah Agus Flores, Ternyata Keturunan Cakraningrat dan Arsitek Proyek Strategis Nusantara
BRAVO Pak Kopolres, Perjudian Sabung Ayam Aduan di Sendangrejo - Jombang Berakhir Penggerebekan!!!, Miskipun Dalang Otaknya Tersenyum Tipis???
MAKI Jatim dan Laskar Jahanam Bukan Sekadar Protes: Rakyat Bersatu Bongkar Ketimpangan di Balik Operasi IMASCO
Ketua Umum Agus Flores dan Keluarga Besar PW FRN Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-56 untuk Irjen Pol Widodo
Kasatgas Tito Saksikan Penyerahan Surat Pernyataan Memberikan Bantuan Keuangan Khusus
Wamendagri Wiyagus: Negara Pastikan Hak Disabilitas Tak Diabaikan
MELEDAK! Terbongkar Siapa Ayah Agus Flores, Ternyata Keturunan Cakraningrat dan Arsitek Proyek Strategis Nusantara
BRAVO Pak Kopolres, Perjudian Sabung Ayam Aduan di Sendangrejo - Jombang Berakhir Penggerebekan!!!, Miskipun Dalang Otaknya Tersenyum Tipis???
MAKI Jatim dan Laskar Jahanam Bukan Sekadar Protes: Rakyat Bersatu Bongkar Ketimpangan di Balik Operasi IMASCO
Ketua Umum Agus Flores dan Keluarga Besar PW FRN Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-56 untuk Irjen Pol Widodo
Memuat cuaca...
Berita

Parkir Liar Berbandrol 300 Ribu Per-Bulan di Parang Kusumo, Disoal Warga

Parkir Liar Berbandrol 300 Ribu Per-Bulan di Parang Kusumo, Disoal Warga
Surabaya - Media Indonesia Times | Di tengah masifnya penertiban parkir liar oleh Pemerintah Kota Surabaya, praktik serupa justru diduga masih berlangsung bebas di Jalan Parang Kusumo, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan. Lokasi parkir yang memanfaatkan bahu jalan di atas bangunan saluran perairan itu disebut tidak mengantongi izin resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas parkir liar tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak sebelum terpasangnya gorong-gorong di lokasi tersebut.

“Parkiran itu sudah cukup lama. Sebelum ada gorong-gorong sudah ada, tapi belum banyak yang bermalam. Setelah berdiri gorong-gorong itu, makin banyak, bahkan ada yang bermalam sampai berbulan-bulan,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (23/02/2026).

Kondisi tersebut dinilai bukan hanya melanggar aturan pemanfaatan fasilitas umum, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban serta keselamatan pengguna jalan. Kendaraan yang parkir dalam jangka panjang di bahu jalan mempersempit ruang lalu lintas dan memicu risiko kecelakaan.

Tak berhenti di situ, praktik ini juga diduga disertai pungutan liar (pungli) dengan sistem pembayaran bulanan. Sumber menyebut, pemilik kendaraan diminta membayar Rp300.000 setiap bulan kepada oknum keamanan kampung berinisial M.

“Ada indikasi pemilik mobil membayar Rp300 ribu per-bulan. Itu pengakuan langsung dari salah satu pemilik mobil,” ungkapnya.

Jika dugaan tersebut benar, maka praktik ini tidak sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana karena adanya pungutan tanpa dasar hukum yang sah.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Lurah Kemayoran, Agus, menegaskan dirinya tidak pernah memberikan izin atas aktivitas tersebut.

“Saya tidak memperbolehkan, mas. Tapi mereka tetap buat itu,” ujarnya singkat kepada awak media.

Dalam hal ini memunculkan pertanyaan baru, jika tidak ada izin dari pihak kelurahan, mengapa aktivitas parkir liar itu bisa terus berjalan tanpa penindakan tegas?

Di tengah komitmen Pemkot Surabaya dalam menertibkan parkir ilegal dan praktik pungli, kasus di Jalan Parang Kusumo ini menjadi ujian nyata konsistensi penegakan aturan.

Aparat penegak hukum (APH), khususnya Dishub serta instansi terkait didesak segera turun tangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran serta memastikan tidak ada pembiaran terhadap praktik yang merugikan masyarakat dan mencederai wibawa penegakan aturan Kota Surabaya. (Bagas)

Penulis Idham Holid
Editor Idham Holid

Catatan Redaksi

Setiap wartawan Media Indonesia Times dibekali ID Card resmi dan namanya tercantum dalam box redaksi. Apabila ada oknum yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi, segala tindakannya bukan menjadi tanggung jawab redaksi.

Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!