Kabar Baru
Motif Pelaku Habisi Nyawa Marlin Karena Cemburu
Tangkal Radikalisme Digital, Satgaswil Densus 88 Papua Barat Gelar ‘Vaksinasi Ideologi’ bagi Kader Ansor di Sorong
Kapolres Simalungun dan Bhayangkari Peringati Hari Kartini — Dukung Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045
Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari, Kapolres : “Kami Tidak Bisa Bekerja Sendiri”
Sempat Kabur Lompat ke Sungai Saat Digrebek, Bandar Sabu di Desa Pamah Akhirnya Ditangkap di Aceh 
Tewasnya Siswa SMAN 5 Bandung, Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka
Motif Pelaku Habisi Nyawa Marlin Karena Cemburu
Tangkal Radikalisme Digital, Satgaswil Densus 88 Papua Barat Gelar ‘Vaksinasi Ideologi’ bagi Kader Ansor di Sorong
Kapolres Simalungun dan Bhayangkari Peringati Hari Kartini — Dukung Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045
Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari, Kapolres : “Kami Tidak Bisa Bekerja Sendiri”
Sempat Kabur Lompat ke Sungai Saat Digrebek, Bandar Sabu di Desa Pamah Akhirnya Ditangkap di Aceh 
Tewasnya Siswa SMAN 5 Bandung, Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka
Memuat cuaca...
Berita

Kehadiran Gubernur Jatim di Persidangan: Wujud Akuntabilitas Jabatan, Bukan Tuduhan Aliran Dana

Kehadiran Gubernur Jatim di Persidangan: Wujud Akuntabilitas Jabatan, Bukan Tuduhan Aliran Dana
Surabaya - Media Indonesia Times | Kehadiran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam sidang perkara korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim yang ditangani KPK adalah sesuatu yang wajar, konstitusional, dan rasional. Kehadiran tersebut tidak boleh ditafsirkan secara serampangan sebagai indikasi kesalahan pribadi, apalagi ditarik pada tuduhan adanya aliran dana tanpa dasar fakta hukum.

Dalam negara hukum, akuntabilitas jabatan tidak identik dengan kesalahan pidana. Inilah prinsip mendasar yang sering kali kabur dalam ruang publik akibat opini yang mendahului fakta.

Gubernur sebagai Pembuat Kebijakan: Tanggung Jawab Struktural.

Dalam sistem pemerintahan daerah, gubernur adalah:

1. pemegang kewenangan eksekutif tertinggi, 2. penanggung jawab kebijakan APBD, sekaligus pihak yang menyetujui dan mengesahkan skema hibah daerah.

Karena itu, ketika dana hibah menjadi objek perkara hukum, kehadiran gubernur di persidangan adalah bagian dari pertanggungjawaban struktural, bukan pertanggungjawaban pidana otomatis.

Hibah Pokir DPRD sendiri merupakan produk relasi kebijakan antara: eksekutif (pemerintah daerah), dan legislatif (DPRD), yang kemudian dijalankan oleh perangkat teknis di bawahnya.

Artinya, yang diuji di pengadilan adalah sistem, mekanisme, dan pengawasan, bukan serta-merta niat jahat kepala daerah.

Tidak Ada Fakta Aliran Dana ke Gubernur.

Penting ditegaskan secara jujur dan objektif: hingga saat ini tidak ada fakta hukum, alat bukti, maupun keterangan persidangan yang menunjukkan adanya aliran dana hibah Pokir kepada Gubernur Khofifah, penerimaan langsung atau tidak langsung, maupun keuntungan pribadi atau keluarga.

Dalam hukum pidana, asasnya tegas: “Tidak ada pidana tanpa kesalahan, dan tidak ada kesalahan tanpa pembuktian.”

Keyakinan bahwa Gubernur Khofifah tidak menerima aliran dana bukanlah pembelaan emosional, melainkan kesimpulan rasional berdasarkan fakta yang ada. Negara hukum tidak bekerja dengan asumsi, tekanan politik, atau framing media, melainkan dengan alat bukti dan logika hukum.

Kesalahan Kebijakan Bukan Otomatis Korupsi dimana sering kali publik mencampuradukkan antara kesalahan kebijakan (policy error).

kelemahan pengawasan (administrative negligence), dan tindak pidana korupsi (mens rea + keuntungan pribadi).

Padahal, dalam doktrin hukum menyatakan bahwa kebijakan yang berdampak buruk tidak otomatis kriminal, kelalaian administratif diselesaikan secara administratif atau perdata, dan korupsi baru terjadi jika ada niat jahat dan keuntungan pribadi yang dibuktikan.

Dalam konteks hibah Pokir, yang lebih relevan untuk diuji adalah bagaimana desain kebijakannya, sejauh mana pengawasan dilakukan, dan di level mana penyimpangan operasional terjadi.

Hibah Pokir: Masalah Sistemik, Bukan Personal

Kasus dana hibah Pokir di berbagai daerah menunjukkan pola yang relatif sama,diantaranya kuatnya tarik-menarik kepentingan politik, lemahnya verifikasi penerima hibah, dan pengawasan yang tidak memadai di level pelaksana.

Ini adalah masalah sistemik, bukan sekadar persoalan individu. Oleh karena itu, kehadiran gubernur di persidangan justru penting untuk membuka secara terang mekanisme kebijakan, menjelaskan rantai tanggung jawab, dan menjadi pelajaran bagi perbaikan tata kelola ke depan.

Ujian Transparansi dan Kenegarawanan

Bagi seorang kepala daerah, menghadiri persidangan bukanlah aib. Justru di situlah uji kenegarawanan dan transparansi diuji berkaitan dengan apakah berani menjelaskan secara terbuka, konsisten dengan data dan dokumen, serta tidak menghindar dari tanggung jawab jabatan.

Publik Jawa Timur hari ini semakin dewasa dan kritis. Mereka tidak lagi mudah digiring oleh sensasi, tetapi menilai darikejelasan sikap,konsistensi argumentasi,dan keberanian membuka fakta.

Menjaga Akal Sehat Publik

Yang perlu dijaga bersama adalah akal sehat publik jangan sampaikehadiran saksi disamakan dengan pelaku,jabatan disamakan dengan niat jahat,dan opini mengalahkan proses hukum.

Kritik terhadap sistem boleh dan perlu. Namun, keadilan terhadap individu juga wajib dijaga. Tanpa itu, negara hukum akan tergelincir menjadi negara opini.

Kesimpulan yang bisa diambil adalah bahwa hadirnya Gubernur Khofifah dalam sidang perkara korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim adalah keniscayaan konstitusional, bukan indikasi kesalahan pidana. Selama tidak ada fakta aliran dana dan tidak ada bukti mens rea, maka asas praduga tak bersalah harus dihormati sepenuhnya.

Yang sedang diuji bukan hanya individu, tetapi kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Dari sini, publik berharap lahir perbaikan sistem bukan penghakiman tanpa dasar.

Karena pada akhirnya, keadilan hanya bisa ditegakkan oleh fakta, bukan oleh prasangka.

Penulis : DR Basa Alim Tualeka (OBASA)

Penulis Idham Holid
Editor Idham Holid

Catatan Redaksi

Setiap wartawan Media Indonesia Times dibekali ID Card resmi dan namanya tercantum dalam box redaksi. Apabila ada oknum yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi, segala tindakannya bukan menjadi tanggung jawab redaksi.

Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!