Kabar Baru
Motif Pelaku Habisi Nyawa Marlin Karena Cemburu
Tangkal Radikalisme Digital, Satgaswil Densus 88 Papua Barat Gelar ‘Vaksinasi Ideologi’ bagi Kader Ansor di Sorong
Kapolres Simalungun dan Bhayangkari Peringati Hari Kartini — Dukung Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045
Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari, Kapolres : “Kami Tidak Bisa Bekerja Sendiri”
Sempat Kabur Lompat ke Sungai Saat Digrebek, Bandar Sabu di Desa Pamah Akhirnya Ditangkap di Aceh 
Tewasnya Siswa SMAN 5 Bandung, Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka
Motif Pelaku Habisi Nyawa Marlin Karena Cemburu
Tangkal Radikalisme Digital, Satgaswil Densus 88 Papua Barat Gelar ‘Vaksinasi Ideologi’ bagi Kader Ansor di Sorong
Kapolres Simalungun dan Bhayangkari Peringati Hari Kartini — Dukung Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045
Polres Karo Tuntaskan Puluhan Kasus dalam 100 Hari, Kapolres : “Kami Tidak Bisa Bekerja Sendiri”
Sempat Kabur Lompat ke Sungai Saat Digrebek, Bandar Sabu di Desa Pamah Akhirnya Ditangkap di Aceh 
Tewasnya Siswa SMAN 5 Bandung, Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka
Memuat cuaca...
Berita

Dukung TPS/3R, Ari Bagus Meminta Pemerintah Tidak Abaikan Penolakan Warga

Dukung TPS/3R, Ari Bagus Meminta Pemerintah Tidak Abaikan Penolakan Warga
Banyuwangi – Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS/3R) kembali menjadi sorotan publik. Seorang Warga Sobo, Ari Bagus Pranata, menyatakan dukungannya terhadap program pengelolaan sampah tersebut, namun mengkritisi penentuan lokasi pembangunan yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru. Ari menegaskan, pengelolaan sampah berbasis TPS/3R memang merupakan kebutuhan mendesak dalam menjawab persoalan lingkungan. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek pembangunan fisik, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

“Pembangunan TPS/3R memang penting, tetapi jangan sampai mengorbankan kenyamanan dan kesehatan warga. Pikir jangka panjangnya, dampak sosial harus benar-benar dipertimbangkan,” tegasnya.

Menurut Ari, pembangunan fasilitas pengolahan sampah yang terlalu dekat dengan permukiman warga berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan, mulai dari bau tidak sedap, potensi pencemaran, hingga konflik horizontal di tengah masyarakat.

Ia menilai, pemerintah seharusnya tidak memaksakan pembangunan apabila mendapat penolakan dari masyarakat sekitar. Sikap memaksakan proyek dinilai justru dapat memperkeruh situasi serta mencederai prinsip partisipasi publik dalam pembangunan daerah.

“Jika masyarakat sekitar menolak, seharusnya itu menjadi alarm bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi, bukan malah dipaksakan. Aspirasi masyarakat harus dihargai, jangan sampai kebijakan diambil secara gegabah,” ujar Ari.

Lebih lanjut, Ari juga menyoroti kemungkinan adanya alternatif lokasi yang dinilai lebih representatif. Ia menyebut, apabila terdapat lahan milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang berada jauh dari permukiman warga, seperti di wilayah Sobo, maka opsi tersebut patut dikaji secara serius.

Menurutnya, pemanfaatan lahan yang relatif jauh dari pemukiman tidak hanya berpotensi meminimalisir konflik sosial, tetapi juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merancang kebijakan yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan dan perlindungan masyarakat.

Ari menegaskan bahwa pembangunan fasilitas pengelolaan sampah seharusnya dilakukan melalui kajian ilmiah yang transparan, pelibatan masyarakat secara aktif, serta mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan kesehatan secara menyeluruh.

“Program lingkungan jangan sampai justru menimbulkan masalah lingkungan dan sosial baru. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang bijak, terbuka, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

(Redaksi)

Penulis Idham Holid
Editor Idham Holid

Catatan Redaksi

Setiap wartawan Media Indonesia Times dibekali ID Card resmi dan namanya tercantum dalam box redaksi. Apabila ada oknum yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi, segala tindakannya bukan menjadi tanggung jawab redaksi.

Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!