Dugaan Peredaran Pil Koplo di Randuagung Picu Keresahan Warga
Sejumlah warga menyebutkan bahwa peredaran obat terlarang tersebut diduga melibatkan seorang warga berinisial IM, yang namanya sudah dikenal di lingkungan setempat.
Minimnya informasi mengenai langkah penindakan membuat sebagian masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan di wilayah tersebut.
Kekhawatiran warga semakin meningkat lantaran lokasi yang diduga menjadi titik transaksi berada di sekitar fasilitas umum dan kawasan bersejarah, serta disebut berjarak relatif dekat dari kantor Polsek Randuagung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di tingkat desa.
Menanggapi informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Randuagung, Aiptu Anggit, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kepolisian terbuka terhadap setiap informasi yang disampaikan warga.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Meski saya baru sekitar satu bulan bertugas di sini, kami akan melakukan penyelidikan bersama Kanit Intel. Seluruh informasi akan kami dalami sesuai prosedur,” ujar Aiptu Anggit.
Sementara itu, salah seorang warga Randuagung berinisial IK mengungkapkan bahwa keresahan masyarakat telah dirasakan cukup lama. Ia berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret demi mencegah dampak yang lebih luas.
“Kami khawatir karena ini menyangkut masa depan anak-anak. Harapan kami, pihak berwenang benar-benar hadir dan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Warga berharap aparat terkait dapat meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan secara tegas apabila dugaan tersebut terbukti, guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
(REDAKSI)
Catatan Redaksi
Setiap wartawan Media Indonesia Times dibekali ID Card resmi dan namanya tercantum dalam box redaksi. Apabila ada oknum yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi, segala tindakannya bukan menjadi tanggung jawab redaksi.
Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!