Kabar Baru
Hari Kartini, Bupati Ipuk Gelar “Rembug Perempuan” Serap Aspirasi untuk Kebijakan Pembangunan
Pemkab Banyuwangi Gratiskan PBB untuk Warga Miskin
Buka MUSDA VIII, Bupati Ipuk Sebut LDII Mitra Strategis Pembangunan Banyuwangi
PBNU Tolak Wacana Pelarangan Mutlak Vape
“Laba-Laba” Kabel Semrawut Hiasi Langit Jalan Sudirman Bulusan, Warga Keluhkan Bahaya dan Gangguan Estetika
Musancab PDIP Banyuwangi, Ana Aniati Dorong Peran Anak Muda dan Perempuan dalam Kepengurusan
Hari Kartini, Bupati Ipuk Gelar “Rembug Perempuan” Serap Aspirasi untuk Kebijakan Pembangunan
Pemkab Banyuwangi Gratiskan PBB untuk Warga Miskin
Buka MUSDA VIII, Bupati Ipuk Sebut LDII Mitra Strategis Pembangunan Banyuwangi
PBNU Tolak Wacana Pelarangan Mutlak Vape
“Laba-Laba” Kabel Semrawut Hiasi Langit Jalan Sudirman Bulusan, Warga Keluhkan Bahaya dan Gangguan Estetika
Musancab PDIP Banyuwangi, Ana Aniati Dorong Peran Anak Muda dan Perempuan dalam Kepengurusan
Memuat cuaca...
Berita

Dekan Fakultas Hukum Uniska Dukung Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

Dekan Fakultas Hukum Uniska Dukung Polri Tetap Berada di Bawah Presiden
BANJARMASIN, – Wacana instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah kementerian kembali mencuat dan menimbulkan banyak penolakan, salah salah satunya dari akademikus di Kalimantan Selatan.

Dukungan Polri tetap di bawah Presiden langsung itu, ditegaskan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin Dr. Afif Khalid, S.H.I., S.H., M.H.

“Pada prinsipnya lembaga penegak hukum harus di bawah presiden, agar kiranya pelaporan atau pertanggungjawaban langsung pada Presiden, seperti halnya KPK dan Kejaksaan,” bebernya, Selasa (27/01/2026).

Selain itu, Dr. Afif menghawatirkan jika di bawah kementerian akan ada intervensi dari lembaga tersebut.

“Kita sangat mendukung Polri tetap berada di bawah presiden. Namun kita harapkan ke depan kepolisian lebih profesional dan tranparan dalam penegakan hukum,” tambah pria ramah ini.

Dekan juga mendukung pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, 26 Januari kemarin.

Dalam rapat itu, Kapolri secara tegas menyatakan penolakan terhadap ide menempatkan Polri di bawah kementerian.

Menurut Dr. Afif Khalid, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, secara substansial menempatkan Polri sebagai lembaga negara yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Ya, kurang tepat jika dijadikan di bawah kementerian. Saya menilai pernyataan Kapolri sejalan dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.(*Hn)

Penulis Idham Holid
Editor Idham Holid

Catatan Redaksi

Setiap wartawan Media Indonesia Times dibekali ID Card resmi dan namanya tercantum dalam box redaksi. Apabila ada oknum yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi, segala tindakannya bukan menjadi tanggung jawab redaksi.

Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!