Kabar Baru
Polsek Kenjeran Gerak Cepat Ungkap Curanmor di Tambak Wedi, Pelaku dan Motor Curian Berhasil Diamankan
Ketum Fast Respon Counter Polri Apresiasi Dua Srikandi Banyuwangi Peraih Prestasi Musik Internasional di SMPK Santo Yusup
Tindakan Tegas Terukur, Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit
Tindakan Tegas Terukur, Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit
Polresta Malang Kota Amankan Komplotan Begal Motor Mahasiswa
“Kami Merasa Masih Disayangi”, Warga Binaan Lapas Pohuwato Apresiasi Jum’at Berkah YR TIM
Polsek Kenjeran Gerak Cepat Ungkap Curanmor di Tambak Wedi, Pelaku dan Motor Curian Berhasil Diamankan
Ketum Fast Respon Counter Polri Apresiasi Dua Srikandi Banyuwangi Peraih Prestasi Musik Internasional di SMPK Santo Yusup
Tindakan Tegas Terukur, Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit
Tindakan Tegas Terukur, Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit
Polresta Malang Kota Amankan Komplotan Begal Motor Mahasiswa
“Kami Merasa Masih Disayangi”, Warga Binaan Lapas Pohuwato Apresiasi Jum’at Berkah YR TIM
Cuaca
Memuat cuaca...

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Timah Ilegal di Belitung Timur

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Timah Ilegal di Belitung Timur
Media Indonesia Times| Tim Dittipidter Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik pengolahan timah ilegal di Desa Mayang, Kelapa Kampit, Belitung Timur, pada Sabtu (28/2/2026). Operasi ini merupakan hasil pengembangan kasus penyelundupan yang sebelumnya diungkap bersama Bea Cukai Batam.

Poin-Poin Utama:

Tengah detail

Tersangka: Polisi mengamankan 7 orang tersangka (5 berasal dari Tanjung Balai Karimun dan 2 dari Belitung). Dua di antaranya, berinisial A dan M, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka utama.

Modus Operandi: Timah ilegal dikumpulkan dari tambang rakyat, diolah di fasilitas pemurnian untuk meningkatkan kadar (menggunakan meja goyang), lalu diselundupkan ke Malaysia melalui "jalur tikus" di pesisir Pantai Seliu, Membalong. Timah tersebut diduga dijual ke perusahaan smelter berinisial M.

Barang Bukti: Petugas menyita peralatan pengolahan, timbangan, sampel pasir timah, serta catatan transaksi. Diperkirakan para pelaku telah melakukan penyelundupan sebanyak empat kali dengan volume puluhan ton.

Landasan Hukum: Para tersangka dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait penampungan, pengangkutan, dan penjualan mineral secara ilegal.

Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Polri untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan pendapatan negara.

Rd

Id
Penulis Idham Holid
Id
Editor Idham Holid

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN

0:00 0:00